Sepanjang masa kampanye pada 26 September–5 Desember 2020 dalam Pilkada Serentak 2020 di Kota Tepian terdapat 15 pelanggaran pemilu dari tiga pasangan calon yang berlaga. Bentuknya beragam, mulai administrasi, netralitas ASN, hingga pidana pemilu.
“Paling banyak netralitas ASN, ada delapan pelanggaran. Bentuknya mereka ikut kampanye salah satu paslon,” ucap Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin (12/1).
Hasilnya, Bawaslu merekomendasi perkara itu ke Komisi ASN untuk pemberian sanksi. Untuk pelanggaran administrasi, Muin mengaku hanya berkutat soal penempatan alat peraga kampanye yang tak sesuai zonasi yang ditetapkan KPU dengan sanksi pencabutan paksa.
Di pidana pemilu, Bawaslu terantuk pemenuhan unsur materiil sehingga dari enam temuan dugaan pidana pemilu tak ada satu pun yang gol di Sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Terkendala tenggat waktu penyelesaiannya yang mepet,” akunya.
Di awal masa kampanye, Bawaslu sempat mengusut dugaan pelanggaran pidana kampanye di luar zonasi paslon Barkati-Darlis pada 27 September 2020. Kala itu, hasil klarifikasi para pengawas menemukan potensi pidana atas kehadiran paslon itu di peresmian sanggar senam di kawasan Samarinda Seberang. Hasil klarifikasi digulirkan ke Gakumdu. Namun, hasil penyidikan tim gabungan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menilai temuan tak kuat dan akhirnya ditutup.
Kasus pembagian sembako dari paslon independen, Zairin Zain-Sarwono misalnya. Upaya Bawaslu mendapat jalan buntu dengan tak ditemukannya siapa pelaku yang membagikan sembako plus stiker tersebut. Padahal, warga di dua RT di kawasan AM Sangaji, Bandara, Sungai Pinang membenarkan menerima sembako berupa minyak dan gula disertai stiker paslon independen.
Dari hasil klarifikasi, warga tak mengetahui identitas pasti yang membagikan sembako itu. “Klarifikasi ke paslon pun mereka mengaku belum pernah berkampanye di sana,” sambungnya.
Ada juga laporan dugaan pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk berkampanye Andi Harun-Rusmadi Wongso. Dari kasus itu, kata dia, pelapor justru tak melihat langsung atas laporan yang dibuatnya. Andi Harun dilaporkan memanfaatkan kegiatan KONI untuk berkampanye. “Klarifikasi awal pelapor mengaku tak di lokasi. Hanya dapat data. Nomor selulernya malah tak bisa dihubungi setelah itu,” singkatnya. (ryu/dwi/k8)
Pelanggaran Pemilu Pilkada Samarinda 2020
Administrasi : 1
Netralitas ASN : 8
Pidana : 6
Sumber: Bawaslu Samarinda