Muncikari Bisnis Prostitusi Terselubung Terbongkar, Tiga Perempuan Dijajakan via Online

- Rabu, 13 Januari 2021 | 13:50 WIB
DIRINGKUS: Mugira (baju oranye), muncikari prostitusi online, diringkus polisi saat hendak menjajakan rekan perempuannya. DADANG YS/KP
DIRINGKUS: Mugira (baju oranye), muncikari prostitusi online, diringkus polisi saat hendak menjajakan rekan perempuannya. DADANG YS/KP

SAMARINDA–Prostitusi rupanya masih menjamur di Kota Tepian. Modusnya berkembang, mengikuti perkembangan teknologi. Memasarkan jasa perempuan penghibur secara online. Melalui aplikasi pesan singkat.

Bisnis terlarang itu akhirnya masuk radar korps berseragam cokelat. Kamis (7/1) lalu, muncikari bernama Mugira dibekuk polisi. Pemuda 22 tahun itu diringkus petugas berpakaian sipil dengan sangkaan muncikari prostitusi online.

"Dari informasi awal yang kami dapat terus melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku kemudian anggota menyamar dan berpura-pura menjadi pelanggan, setelah itu kami ringkus," ujar Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya.

Untuk diketahui, ada tiga perempuan yang dijual jasanya oleh Mugira. Ketiga perempuan itu merupakan rekannya yang baru dikenal selama sebulan terakhir. Tidak ada tempat tetap untuk setiap pertemuan rekan perempuan dan pria hidung belang. Selalu berpindah hotel atau guest house satu ke tempat lainnya. Bergantung permintaan para pelanggan.

"Tempatnya pindah-pindah. Saat ditangkap lokasinya di salah satu guest house di Kecamatan Samarinda Kota," terang Aldy.

Setiap jasa perempuan penghibur dipatok dengan tarif Rp 800 ribu hingga Rp 1,8 juta. Dari hasil transaksi itu, Mugira mendapat upah 25 persen dari setiap transaksi. "Dari hasil pendalaman kami, pelaku sedikitnya sudah delapan kali melakukan transaksi prostitusi itu. Sudah sebulan terakhir jadi muncikari," ungkap polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya itu.

Ditanya soal umur perempuan yang dijajakan via aplikasi chatting, Aldy mengatakan, ketiganya telah berumur dewasa. Para perempuan itu kini berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. "Seluruhnya orang Samarinda. Kalau pelaku kami jerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelasnya.

Harian ini sempat meminta penjelasan Mugira. Muncikari online itu tak menampik jika dia menjual jasa para “kupu-kupu malam”. Ketiga perempuan yang dijajakan jasanya itu dikenalnya dari rekannya yang lain.

"Dari teman ke teman aja. Mereka juga minta dicarikan tamu kok. Saya memasarkan lewat MiChat. Kalau tarifnya macam-macam. Kan ada ditawar juga, paling sering Rp 300–400 ribu untuk sekali kencan. Kalau long time, Rp 1,8 juta, dengan durasi delapan jam," singkat Mugira.

Kembali ke Aldy, dari pendalaman yang dilakukan, dalam bisnis prostitusi yang berhasil diungkap itu, Mugira hanya bekerja sendiri dalam memasarkan rekannya. Namun, pihaknya akan kembali menelusuri pelaku lain bisnis prostitusi online yang marak di Kota Tepian.

"Semua transaksinya betulan, tidak ada yang bodong atau penipuan. Sejauh ini pelaku bekerja sendirian. Kami masih mendalami semuanya. Apakah ada jaringan atau oknum lain yang berprofesi seperti dia (Mugira)," pungkasnya. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X