Hingga keduanya dicokok Kejati Kaltim atas kasus korupsi, LPj itu tak pernah diterima. Soal kerja sama sebagai penyandang dana di sembilan perusahaan lain, hanya diketahui kedua saksi ini berbekal laporan terakhir PT Agro Kaltim Utama. Disinggung majelis hakim seputar keberadaan kerja sama penyandang dana teramat besar ke PT Dwi Mitra Palma Lestari yang mencapai Rp 24,6 miliar, kedua saksi baru mengetahuinya ketika diperiksa penyidik Kejati Kaltim.
“Soalnya kerja sama itu tak dilaporkan di RUPS (rapat umum pemegang saham) atau diketahui dewan pengawas perusda,” aku Encek.
JPU Zaenurrofiq pun menyentil apakah hal tersebut diperbolehkan, keduanya tegas menjawab. “Bisa asal ada persetujuan pemegang saham atau dewan pengawas,” singkat keduanya di akhir pemeriksaan.
Sidang pun bakal dilanjutkan pada 18 Januari mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Diketahui, Pemprov Kaltim mengucurkan penyertaan modal senilai Rp 27 miliar sepanjang 2004-2010 ke PT Agro Kaltim Utama. Namun, direksi perusda yang dijabat kedua terdakwa ini, tak pernah melaporkan penggunaan modal yang diberikan. Hingga akhirnya perusda tak bisa beroperasi karena kehabisan dana.
Alasannya, kerja sama penyandang dana ke sembilan perusahaan berujung piutang yang tak bisa terbayar. Sementara hasil pengusutan Kejati Kaltim mengungkap hanya dua yang diketahui keberadaan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Agro Kaltim Utama. Sisanya, disinyalir fiktif termasuk PT Dwi Mitra Palma Lestari yang ternyata perusahaan milik kedua terdakwa. (ryu/riz/k15)