HANCURRRR...!!! Modal Habis, Aset Perusda PT AKU Ludes

- Rabu, 13 Januari 2021 | 13:43 WIB
Salah satu tersangka saat dibeber kejaksaan, akhir tahun lalu.
Salah satu tersangka saat dibeber kejaksaan, akhir tahun lalu.

SAMARINDA–Pemprov Kaltim benar-benar dibuat buntung dalam penyertaan modalnya ke Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU). Selain asupan modal Rp 27 miliar lenyap disalahgunakan, aset perusda di sektor perkebunan itu pun tak jelas di mana rimbanya.

Ini terungkap ketika Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Perusda di Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Kaltim, Encek Muhammad Husni Thamrin bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (11/1). “Yang terdata hanya dua unit mobil, Daihatsu Xenia dan Strada Double Cabin,” ucapnya dalam persidangan virtual perkara korupsi penyertaan modal ke PT Agro Kaltim Utama senilai Rp 27 miliar tersebut. Dia dihadirkan bersama anggota tim evaluasi kinerja dan inventarisasi aset Pemprov Kaltim Evian, Agus Saputra.

Kasus ini menyeret dua terdakwa. Yakni Yanuar (direktur utama PT Agro Kaltim Utama) dan Nuriyanto (direktur umum PT Agro Kaltim Utama). Raibnya aset-aset Perusda PT Agro Kaltim Utama itu diketahuinya medio 2019 lalu. Ketika dirinya tergabung dalam tim evaluasi kinerja dan inventarisasi aset perusda milik pemprov. Tim ini dibentuk Gubernur Kaltim Isran Noor untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim atas kinerja badan usaha milik pemprov.

Dari kerja tim itu, sambung Encek bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin Hongkun Otoh bersama Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta, terdapat 45 jenis aset milik PT Agro Kaltim Utama. Termasuk dua unit roda empat tersebut. “Sisanya ATK (alat tulis kantor) tak tahu ke mana. Untuk gedung kesekretariatannya milik pemprov,” tuturnya. PT Agro Kaltim Utama pun memiliki sebidang lahan yang digunakan sebagai perkebunan sawit. Namun, lahan tersebut tak mempunyai legalitas yang jelas.

Tim evaluasi dan inventarisasi itu sempat menyambangi lokasi lahan yang berada di perbatasan Kecamatan Sangasanga dan Loa Janan, Kutai Kartanegara, akhir 2019. Pengelolaan keuangan dari penyertaan modal di PT Agro Kaltim Utama jadi temuan BPK tiga tahun terakhir. Sejak pemeriksaan pengelolaan APBD 2018 dirilis dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) medio Mei 2019. Sebelum tiga tahun berturut-turut jadi temuan, penyertaan modal di PT Agro Kaltim Utama perdana jadi temuan pada 2015 lalu karena tak lagi beroperasi.

Upaya konfirmasi ke direksi PT Agro Kaltim Utama, ungkap Evian ketika gilirannya memberikan keterangan, selalu kandas. Lantaran dua direktur ini ajek mangkir dari klarifikasi yang ditempuh tim evaluasi dan inventarisasi. Opsi terakhir yang ditempuh tim ini pada 2019 meminta keduanya membuat klarifikasi tertulis. “Ada buat surat pernyataan saat itu. Minta waktu susun LPj (laporan Pertanggungjawaban) satu tahun. Jika tidak, mereka siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” akunya.

Hingga keduanya dicokok Kejati Kaltim atas kasus korupsi, LPj itu tak pernah diterima. Soal kerja sama sebagai penyandang dana di sembilan perusahaan lain, hanya diketahui kedua saksi ini berbekal laporan terakhir PT Agro Kaltim Utama. Disinggung majelis hakim seputar keberadaan kerja sama penyandang dana teramat besar ke PT Dwi Mitra Palma Lestari yang mencapai Rp 24,6 miliar, kedua saksi baru mengetahuinya ketika diperiksa penyidik Kejati Kaltim.

“Soalnya kerja sama itu tak dilaporkan di RUPS (rapat umum pemegang saham) atau diketahui dewan pengawas perusda,” aku Encek.

JPU Zaenurrofiq pun menyentil apakah hal tersebut diperbolehkan, keduanya tegas menjawab. “Bisa asal ada persetujuan pemegang saham atau dewan pengawas,” singkat keduanya di akhir pemeriksaan.

Sidang pun bakal dilanjutkan pada 18 Januari mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Diketahui, Pemprov Kaltim mengucurkan penyertaan modal senilai Rp 27 miliar sepanjang 2004-2010 ke PT Agro Kaltim Utama. Namun, direksi perusda yang dijabat kedua terdakwa ini, tak pernah melaporkan penggunaan modal yang diberikan. Hingga akhirnya perusda tak bisa beroperasi karena kehabisan dana.

Alasannya, kerja sama penyandang dana ke sembilan perusahaan berujung piutang yang tak bisa terbayar. Sementara hasil pengusutan Kejati Kaltim mengungkap hanya dua yang diketahui keberadaan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Agro Kaltim Utama. Sisanya, disinyalir fiktif termasuk PT Dwi Mitra Palma Lestari yang ternyata perusahaan milik kedua terdakwa. (ryu/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X