PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Minyak membuat Pemkot Balikpapan kembali mengatur waktu kerja. Mengingat terjadi peningkatan jumlah aparatur yang turut terpapar virus hampir di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Termasuk mengubah jam pelayanan tatap muka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan. Perubahan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 800/0109/Org tentang pengaturan kembali sistem kerja aparatur di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur pelayanan dengan pembatasan jumlah petugas pelayanan.
Kemudian jam pelayanan yang bersifat tatap muka hanya sampai pukul 12.00 Wita. Sedangkan pelayanan yang bersifat online dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Sehingga untuk sementara jadwal pelayanan tatap muka di Disdukcapil berubah. Khususnya layanan seperti perekaman dan pengambilan KTP-el.
Selanjutnya layanan konsultasi dan pencetakan via anjungan dukcapil mandiri (ADM) di kantor Disdukcapil. Perubahan jam layanan yakni Senin – Kamis pukul 08.15 – 12.00 Wita dan Jumat pukul 08.15 – 11.00 Wita. “Hanya jam pelayanan saja yang berubah. Selain itu tidak ada, layanan online tidak ada perubahan,” katanya.
Mengikuti SE tersebut, perubahan jam layanan ini terhitung berlaku selama 11 – 25 Januari. Helmi menyebutkan, meski ada perubahan jam layanan. Namun tidak memengaruhi perubahan pelayanan. Baik dari jumlah perekaman atau loket pengaduan semua tetap seperti biasa.