BALIKPAPAN – Semenjak berlaku peraturan wajib rapid test antigen 4 Januari lalu, sebagai syarat perjalanan udara untuk keluar dan masuk Balikpapan, tercatat tingkat ketaatan mencapai 97 persen. Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan telah melakukan tinjauan selama sepekan terakhir pelaksanaan aturan tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, pihaknya telah melakukan tinjauan dan evaluasi terkait perkembangan penumpang.
Khususnya upaya tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota tentang pengaturan perjalanan orang melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Penumpang harus mematuhi persyaratan penggunaan hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Berdasarkan data yang tercatat hingga 10 Januari telah terdapat 15 ribu penumpang yang memasuki Kota Minyak melalui jalur udara. “Didapatkan sebanyak 97,25 persen dari total penumpang telah menjalankan prosedur menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen,” ucapnya.
Sedangkan sisanya sebanyak 2,48 persen masih menggunakan hasil pemeriksaan rapid test antibodi. “Kami tindak lanjuti dengan meminta yang bersangkutan untuk segera melakukan rapid test antigen,” ujarnya. Pihaknya mengarahkan mereka untuk melakukan rapid test antigen yang tersedia di bandara.
Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan menyimpulkan syarat rapid test antigen untuk perjalanan udara cukup efektif. Mengingat sebagian besar penambahan kasus yang terjadi di Kota Beriman berasal dari klaster keluarga. Kemudian ada pula klaster perbankan dan klaster pekerja informal. Pihaknya terus melakukan tracing ke semua klaster.
“Khawatirnya karena mobilitas pergerakan mereka tidak menetap di satu tempat,” imbuhnya.
Diketahui, jumlah peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan meningkat tajam. Setiap hari muncul penambahan hingga 100 kasus. Teranyar pada Selasa (12/1) penambahan mencapai 115 kasus. (gel/rdh/k15)