Kasus Suap Rekanan di Kutim, PPK Tahu Beres, Kerjaan Diurus Honorer

- Rabu, 13 Januari 2021 | 10:30 WIB

SAMARINDA–Menyepelekan hingga menegasikan pekerjaan selaku abdi negara kepada pegawai honorer benar-benar serupa sampar di Pemkab Kutai Timur (Kutim). Supratman dan Muhammad Munzir misalnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim itu nyatanya hanya tahu beres untuk urusan administrasi, finansial, hingga teknis kegiatan yang dihandelnya.

“Proyek pengadaan langsung di Disdik (Dinas Pendidikan Kutai Kutim) 2020 itu (dokumen) disodor dari staf (Abhie Erfil Habibie, honorer Disdik Kutim) saya tinggal tanda tangan,” aku Supratman dalam persidangan virtual perkara suap dan gratifikasi yang menyeret Ismunandar (mantan bupati Kutim) dan Encek Unguria Firgasih (mantan ketua DPRD Kutim) di Pengadilan Tipikor Samarinda, (11/1). Dokumen yang diberikan honorer itu merupakan kontrak kerja sama proyek pengadaan bersama rekanan yang mendapat kegiatan tersebut.

Jauh sebelum kontrak tersebut ditandatanganinya, Abhie memang pernah berkoordinasi dengan dirinya tentang adanya daftar kegiatan pengadaan langsung. Supratman kemudian meminta staf tersebut menyusun sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Memang, sambung dia, dirinya tak terlibat penyusunan atau perencanaan kegiatan apa saja yang bakal dilakukan. Termasuk penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) hingga harga penawaran sementara (HPS). Semua itu dipercayakannya ke honorer tersebut. Begitu pun dengan mengkroscek hasil kerja rekanan yang mendapat kegiatan tersebut.

“Sebagian saya yang kroscek ke lapangan, sisanya tim salah satunya, ya Abhie itu,” tuturnya. Disinggung JPU KPK Ariawan dan Riniyanti ihwal begitu mudahnya dia menegasikan tanggung jawabnya selaku PPK ke pegawai honorer, saksi menjawab “Saya percaya Pak sama tim”. Keterangan nyaris senada dituturkan Munzir yang juga menjadi saksi untuk lima terdakwa yang diduga menerima suap dan gratifikasi dari Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto, selaku rekanan pada 2019–2020. Selain Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih, para penerima itu Aswandini Eka Tirta (mantan kepala Dinas PU Kutim), Musyaffa (mantan kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim), dan Suriansyah alias Anto (mantan kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kutim).

Munzir mengaku, ketika honorer tersebut menemuinya di awal 2020 dan menjelaskan ada paket pengadaan yang harus ditanganinya, dia mengarahkan staf tersebut untuk menyusun semua dokumen. Lalu memantau kualifikasi perusahaan harus memenuhi standar peraturan yang berlaku. JPU KPK pun mencecarnya, dalam kasus suap dan gratifikasi ini, terdapat 407 proyek penunjukan langsung yang dihandel langsung Deky Aryanto di Disdik Kutim. Sementara itu, regulasi membatasi sebuah perusahaan hanya boleh menangani proyek penunjukan langsung maksimal lima. “Terus bagaimana jika ternyata ada pinjam meminjam bendera?” tanya JPU Ariawan dan diakui tak memantau sejauh itu padahal hal tersebut merupakan salah satu wewenang PPK.

Dari dua saksi ini, hanya Munzir yang menjadi PPK untuk proyek milik Deky Aryanto. Namun, dia tak ingat berapa jumlah proyek penunjukan langsung tersebut. “Sepanjang 2020 ada 88 paket yang sudah rampung sama saya tapi enggak tahu yang mana punya Deky,” sambungnya. Sementara itu, Abhie Erfil Habibie yang juga menjadi saksi dalam persidangan itu mengaku medio Januari 2020, Deky Aryanto memang pernah menemui dirinya dan menyerahkan daftar paket kegiatan yang diklaim miliknya. List tersebut disodornya ke kedua PPK dan menerima jawaban seperti yang dijelaskan dua ASN Disdik Kutim tersebut. Dari menyusun KAK hingga HPS.

“Biasanya verifikasi kegiatan PL di DPA (daftar penggunaan anggaran) tugas saya, majelis,” ucapnya di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo tersebut. Terdapat 411 paket kegiatan yang ada dalam daftar kegiatan yang diberikan Deky dengan nominal berkisar Rp 120–175 juta. Jelang penandatanganan kontrak bersama PPK, ada empat kegiatan yang dicoret. “Jadi ada 407 paket saja,” imbuhnya. Disinggung JPU KPK, lalu bagaimana dengan 407 proyek PL yang mayoritas berisi pengadaan mebeler sekolah dasar itu dihandel terdakwa Deky? Abhie mengaku tak tahu bagaimana mekanismenya. Namun seingat dia, CV Nulaza Karya yang notabene merupakan perusahaan milik Deky turut andil dalam mengerjakan pengadaan tersebut.

“Saya enggak tahu, mungkin pinjam bendera. Karena saya hanya proses ketika list itu dikasih dia. Dia bilang ini proyek yang saya handel. Saya pun tak tahu dari mana list itu. Hanya memprosesnya sesuai DPA saja,” urainya. Begitu pun ketika pertanyaan soal mengapa pihak Disdik begitu mudah memproses paket tersebut. Rekanan cukup membawa daftar kegiatan apa yang bakal dikerjakan dan diproses. Untuk ini, saksi Abhie mengaku hal itu lumrah terjadi. Termasuk soal mengapa seluruh paket pengadaan yang mayoritas pengadaan mebeler sekolah justru dipecah menjadi PL.

“Biasanya memang seperti itu, Pak. Rekanan yang bawa list kegiatan PL (penunjukan langsung), berarti dia yang kerjakan. Saya tak tahu sejak kapan seperti ini,” singkatnya.

Kepala Disdik Kutim Roma Malau jadi saksi terakhir yang dihadirkan KPK dalam persidangan. Dia menerangkan jika tak pernah menerima sepeser pun uang dari rekanan. “Sesuai DPA, saya pun memantau keseluruhan jelang akhir tahun sudah beres atau belum. Jika belum saya beri advis untuk dipercepat agar tak terbentur waktu,” ucapnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 18 Januari mendatang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda mengagendakan untuk kembali memeriksa saksi yang dihadirkan JPU. “Jika memungkinkan sekalian pemeriksaan terdakwa,” kata ketua majelis menutup persidangan. (ryu/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X