TANJUNG REDEB–Menjadi satu daerah yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 cukup tinggi, pemerintah akhirnya mengambil langkah serius. Merencanakan bakal merevisi peraturan bupati (perbup) terkait penerapan disiplin masyarakat.
Bupati Berau Agus Tantomo bertindak tegas terhadap pelanggaran Perbup Berau Nomor 52/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19. Yakni menghapus sanksi sosial dan akan menerapkan sanksi administrasi bagi pelanggar.
Orang nomor satu di Bumi Batiwakkal itu mengatakan, sanksi sosial tidak akan memberikan efek jera kepada masyarakat. Masih banyak yang melanggar perbup tersebut dan bebas berkeliaran tanpa menggunakan masker. Hal itu yang menjadi dasar merevisi perbup. “Sekarang ini, banyak masyarakat tidak sadar. Meskipun telah diberikan sanksi sosial Satpol PP, efeknya tidak ada,” tegasnya.
Ia menegaskan kepada Kepala Satpol PP Iramsyah agar bisa menegakkan perbup tersebut dan tidak ragu-ragu dalam melakukan penindakan dan memberikan sanksi administrasi. Agus menyebut, selama ini masyarakat masih menganggap remeh aturan. “Jika tidak bisa membayar sanksi tersebut ya pakai masker. Jika tidak pakai masker berikan sanksi, tahan KTP atau SIM-nya,” ujarnya.
Bahkan bupati meminta agar segera mengeluarkan peraturan tersebut dan ia siap memberikan tanda tangan dan menanggung risikonya. Ia mengatakan, melakukan hal itu untuk kepentingan masyarakat luas yang masih peduli dengan kesehatan orang lain.
“Pasti ada saja oknum yang bebas berkeliaran tanpa masker. Karena itu, perlu penegasan dari perbup tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Iramsyah mengatakan, pihaknya siap menerapkan perbup yang bakal direvisi. Jika hari ini (kemarin) keluar perbup tersebut tentang sanksi administrasi, tentu langsung dilakukan penindakan.
“Selama ini kan memang masih sanksi sosial, karena sesuai perbup tersebut. Beri teguran dulu, tapi jika langsung sanksi administrasi, menurutnya tidak masalah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, memang masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menerapkan prokes sesuai dengan aturan. “Masih banyak, hal itu tidak bisa dimungkiri,” pungkasnya. (kpg/hmd/dra/k16)