JAKARTA- Polri menindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait tewasnya enam pengawal Rizieq Syihab.Kapolri Jenderal Idham Aziz membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari Bareskrim, Divisi Propam dan Divisi Hukum. Namun, pembentukan timsus ini dipertanyakan, apakah ingin menemukan fakta baru atau justru ingin mengambil alih.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejak awal Polri berkomitmen untuk bekerjasama dengan Komnas HAM. Dengan begitu, kapolri mengambil langkah membentuk timsus. ”Untuk mengkaji temuan Komnas HAM,” paparnya kemarin.
Menurutnya, timsus ini akan ditargetkan secepatnya menuntaskan kasus tersebut. Apalagi, karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. ”Secepatnya yang bisa dilakukan,” tuturnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Partnership forAdvancing Democracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan menjelaskan bahwa perlu dilihat tujuan dari pembentukan timsus ini. Apakah untuk menemukan fakta baru atau untuk mengambil alih kasus.”Kalau ingin menemukan fakta baru, temuan Komnas HAM ini sudah paling faktual,” jelasnya.
Namun, bila ingin mengambil alih kasus, perlu dipahami bahwa tupoksi Komnas HAM itu menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM. Polisi tidak memiliki kewenangan itu.”Tupoksinya hanya di Komnas HAM,” ujarnya.
Menurutnya, setelah penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, prosedurnya dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung dengan tahap penyidikan. ”Bukan penyelidikan kembali,” terangnya dihubungi kemarin.
Selanjutnya,setelah dari Kejaksaan, kasus ini masuk ke pengadilan. Bentuknya bisa pengadilan Adhoc. Dari kasus ini bisa dipahami bahwa tidak ada yang bisa melakukan kesewenang-wenangan melawan hukum. Kendati pelakunya adalah penegak hukum. ”Tetap harus dituntaskan semuanya,”ujarnya. (idr)