Bahkan, masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan di rumah. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, di mana seluruh dokumen kependudukan minus KTP-el dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS. Juga menyebutkan pencetakan dokumen kependudukan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas.
"Kecuali untuk KTP dan KIA itu memang masih dicetak dengan menggunakan kertas sekuritas," ujarnya.
Di tahun ini, diharapkan sosialisasi terhadap layanan online bisa lebih ditingkatkan. Agar masyarakat kian terbiasa dan tidak bolak-balik ke kantor. Pelayanan online sesuai dengan jam kerja. Tanggal merah libur dan akhir pekan libur. Pengambilan nomor tiket pengambilan KTP fisik pun dilakukan secara online, sehingga tidak perlu mengantre di loket.
"Kita akan terus tingkatkan edukasi supaya masyarakat terbiasa dengan perubahan offline ke online ini," pungkasnya. (lil/rdh/k15)