Edukasi ke Masyarakat tentang Layanan Online di Disdukcapil

- Senin, 11 Januari 2021 | 13:39 WIB
Sejak pandemi tahun lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan telah melakukan pembatasan, dengan tidak melakukan layanan berkas baru/perubahan secara luring. ANGGI
Sejak pandemi tahun lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan telah melakukan pembatasan, dengan tidak melakukan layanan berkas baru/perubahan secara luring. ANGGI

BALIKPAPAN - Sejak pandemi tahun lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan telah melakukan pembatasan, dengan tidak melakukan layanan berkas baru/perubahan secara luring.

Namun, masih ada saja masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil. Dan mereka pun harus kecewa karena diminta kembali ke rumah dan mengakses pelayanan via online. Kebanyakan dari mereka ngotot datang karena berkas yang diurus secara daring tidak kunjung selesai.

Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, masalah tersebut bukan karena berkas tidak dikerjakan, tetapi kurangnya berkas yang diinput.

Misalnya, dia menemukan, beberapa pengaju tidak menyertakan kartu keluarga dalam pengurusan KTP. Ataupun berkas tidak sesuai persyaratan. Dan membuat berkas ditolak. Pengajuan dapat dilanjutkan kembali setelah berkas memenuhi persyaratan dan menambahkan data yang kurang.

"Di aplikasi kami sekarang baru hanya tertera tanggal, tidak ada waktu. Itu akan kami perbarui juga. Sehingga akan kelihatan bagaimana prosesnya berjalan. Kalau dari kami, satu hari pun sebenarnya bisa selesai, asal berkas dan persyaratan terpenuhi," ucapnya.

Membiasakan kebiasaan baru memang tidak mudah. Butuh proses. Sama seperti membiasakan masyarakat agar mengenakan masker. Melalui online tidak hanya mempermudah, efektif dan singkat, tapi juga mencegah terjadinya kerumunan serta meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Bahkan, masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan di rumah. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, di mana seluruh dokumen kependudukan minus KTP-el dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS. Juga menyebutkan pencetakan dokumen kependudukan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas.

"Kecuali untuk KTP dan KIA itu memang masih dicetak dengan menggunakan kertas sekuritas," ujarnya.

Di tahun ini, diharapkan sosialisasi terhadap layanan online bisa lebih ditingkatkan. Agar masyarakat kian terbiasa dan tidak bolak-balik ke kantor. Pelayanan online sesuai dengan jam kerja. Tanggal merah libur dan akhir pekan libur. Pengambilan nomor tiket pengambilan KTP fisik pun dilakukan secara online, sehingga tidak perlu mengantre di loket.

"Kita akan terus tingkatkan edukasi supaya masyarakat terbiasa dengan perubahan offline ke online ini," pungkasnya. (lil/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X