Survei Politik Uang Pilkada 2020 : Angka Menurun, tapi Masih Efektif

- Senin, 11 Januari 2021 | 13:32 WIB

JAKARTA– Maraknya praktik politik uang (money politics) dalam pilkada 2020 makin terkonfirmasi. Selain kasus yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), fakta tersebut juga terungkap dalam survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang digelar pada 11–14 Desember 2020.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyatakan, praktik politik uang sudah bisa diprediksi sejak jauh hari. Salah satu faktornya adalah tingkat ekonomi masyarakat yang melemah. Kendati angka yang terpotret tidak terlampau tinggi. ”Tidak terjadi ledakan money politics meskipun kasusnya masih ada,” ujarnya dalam rilis survei yang digelar secara daring kemarin (10/1).

Data LSI mencatat, jumlah masyarakat yang mengaku mendapat tawaran sebesar 16,9 persen. Jumlah tersebut jauh di bawah responden yang mengaku tidak ditawari sebesar 78,9 persen. Sementara sisanya (4,2 persen) memilih tidak menjawab.

Meski demikian, efektivitas politik uang masih ada. Dari responden yang menerima tawaran, 36,3 persen mengaku pemberian memengaruhi pilihan mereka di bilik suara. Sementara mayoritas (50,8 persen) mengaku tidak memengaruhi pilihannya.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, jumlah politik uang di lapangan bisa saja jauh lebih besar. Pasalnya, secara psikologis, tidak mudah bagi masyarakat mengakuinya. Sebab, politik uang adalah pelanggaran. ”Tidak mudah menangkap perilaku politik yang secara sosial dianggap tabu,” ujarnya.

Indikasi tersebut, lanjut Burhanuddin, tampak dalam pertanyaan lain yang diajukan LSI. Saat ditanya apakah melihat tetangganya ditawari politik uang, misalnya, angkanya jauh lebih tinggi, yakni 20 persen. Bahkan, saat ditanya pengalaman di pemilihan sebelumnya, angka yang mengakui mencapai 30 persen.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, ada banyak hal yang perlu diperbaiki guna meminimalkan politik uang. Yang pertama adalah sistem penegakan hukum. Dia menilai ke depan penegakan hukum politik uang tidak perlu melalui Bawaslu. ”Tetapi langsung penegakan hukum saja ke kepolisian,” tegasnya.

Titi beralasan, Bawaslu tidak memiliki instrumen yang cukup untuk melakukan penindakan secara efektif. Berbeda dengan kepolisian yang punya kemampuan seperti tangkap tangan dan sejenisnya. ”Itu jauh lebih efektif untuk menindak di lapangan,” tuturnya.

Hal lain yang perlu diperbaiki adalah akuntabilitas dana kampanye. Selama ini, menurut penilaian Titi, penelusuran dana kampanye baru sebatas formalitas. Hanya mencatat pengeluaran di masa kampanye. Padahal, politik uang baru dilakukan di masa tenang. Imbasnya, ada ruang yang kerap dimanfaatkan paslon maupun tim sukses. (far/c9/bay)

 

POLITIK UANG DI PILKADA 2020

 

Pernah ditawari uang atau barang?

Ya: 16,9%

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X