PROKAL.CO,
Sejak awal tahun, kasus Covid-19 di Kaltim, khususnya di Balikpapan terus menanjak. Tempat tidur ruang ICU hampir penuh. Masyarakat diimbau tidak lengah menerapkan protokol kesehatan.
BALIKPAPAN-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) segera dilaksanakan di Balikpapan. Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 9 Januari 2021.
“Sudah dirapatkan, tinggal menunggu SE wali kota-nya,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty (10/1). Lanjut dia, selain membatasi kegiatan masyarakat, salah satu poin penting dalam PPKM adalah mensyaratkan semua tujuan perjalanan di dalam negeri wajib mengantongi hasil negatif uji swab menggunakan polymerase chain reaction (PCR) atau non-reaktif rapid test antigen. “Tidak ada lagi rapid test antibody. Jadi sudah selaras dengan surat edaran pak wali (wali kota Balikpapan),” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menerbitkan surat edaran bernomor 440/02/Pem tentang Persyaratan Perjalanan Orang dalam Rangka Pengendalian Kedatangan dan Keberangkatan Dari dan Menuju Kota Balikpapan melalui Bandar Udara SAMS Sepinggan pada Masa Pandemi Covid-19. Edaran tersebut ditandatangani pada 2 Januari 2021, dan diberlakukan mulai 4 Januari 2021. Mewajibkan masyarakat yang menggunakan transportasi udara menuju Balikpapan, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku paling lama tiga hari. Atau menunjukkan surat keterangan tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari sebelum keberangkatan.
Dokter yang karib disapa Dio ini menegaskan, surat edaran terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 lebih memperketat waktu penerbitan PCR maupun rapid test antigen. Untuk wilayah Bali, hasil negatif PCR adalah 2x24 jam dan rapid test antigen adalah 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dari dan menuju Pulau Jawa, hasil negatif PCR 3x24 jam dan rapid test antigen dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan.