Tidak Ada Lagi Rapid Test Antibodi, ke Balikpapan Wajib Uji Swab

- Senin, 11 Januari 2021 | 21:21 WIB
Pengecekan suhu tubuh kepada jamaah salat Jumat di salah satu masjid di Balikpapan. Balikpapan akan melakukan PPKM. DOK/ANGGI
Pengecekan suhu tubuh kepada jamaah salat Jumat di salah satu masjid di Balikpapan. Balikpapan akan melakukan PPKM. DOK/ANGGI

Sejak awal tahun, kasus Covid-19 di Kaltim, khususnya di Balikpapan terus menanjak. Tempat tidur ruang ICU hampir penuh. Masyarakat diimbau tidak lengah menerapkan protokol kesehatan.   

 

BALIKPAPAN-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) segera dilaksanakan di Balikpapan. Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 9 Januari 2021.

“Sudah dirapatkan, tinggal menunggu SE wali kota-nya,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty (10/1). Lanjut dia, selain membatasi kegiatan masyarakat, salah satu poin penting dalam PPKM adalah mensyaratkan semua tujuan perjalanan di dalam negeri wajib mengantongi hasil negatif uji swab menggunakan polymerase chain reaction (PCR) atau non-reaktif rapid test antigen. “Tidak ada lagi rapid test antibody. Jadi sudah selaras dengan surat edaran pak wali (wali kota Balikpapan),” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menerbitkan surat edaran bernomor 440/02/Pem tentang Persyaratan Perjalanan Orang dalam Rangka Pengendalian Kedatangan dan Keberangkatan Dari dan Menuju Kota Balikpapan melalui Bandar Udara SAMS Sepinggan pada Masa Pandemi Covid-19. Edaran tersebut ditandatangani pada 2 Januari 2021, dan diberlakukan mulai 4 Januari 2021. Mewajibkan masyarakat yang menggunakan transportasi udara menuju Balikpapan, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku paling lama tiga hari. Atau menunjukkan surat keterangan tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari sebelum keberangkatan.

Dokter yang karib disapa Dio ini menegaskan, surat edaran terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 lebih memperketat waktu penerbitan PCR maupun rapid test antigen. Untuk wilayah Bali, hasil negatif PCR adalah 2x24 jam dan rapid test antigen adalah 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dari dan menuju Pulau Jawa, hasil negatif PCR 3x24 jam dan rapid test antigen dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Jika SE (surat edaran) satgas pusat ini sudah berjalan lancar dan dipatuhi penumpang seluruh bandara, beberapa hari ke depan petugas kami di bandara semakin ringan tugasnya. Semoga bertahap dapat ditarik dari bandara,” harapnya.  Kebijakan tersebut berlaku mulai 9–25 Januari 2021.

“Kasus naik sekali se-Indonesia. Jadi pusat segera ambil sikap PPKM Jawa-Bali dan semua jalur transportasi. Minimal rapid test antigen, hanya masa berlakunya yang berbeda. Jalur darat dan laut lebih panjang, 3x24 jam,” terangnya. Terkait kasus aktif Covid-19 di Balikpapan, kemarin terdapat penambahan 103 kasus. Terjadi lonjakan signifikan dibanding Desember 2020 dimana angka terkonfirmasi sebelumnya di angka 30-40 orang per harinya. Sebelumnya, Pemkot Balikpapan menyampaikan masih melakukan kajian untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021.  

Beleid itu mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Ada empat hal yang menjadi indikator bagi daerah yang ingin menerapkan PPKM. Yaitu, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupation room (BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Hingga Minggu (10/1), data tingkat rata-rata kematian pasien Covid-19 di Balikpapan sebesar 4,2 persen. Berada di atas angka rata-rata nasional sebesar 3 persen. Lalu tingkat rata-rata kesembuhan sebesar 79,3 persen, berada di bawah angka rata-rata nasional sebesar 80 persen. Lalu tingkat kasus aktif rata-rata sebesar 16 persen, berada di bawah angka rata-rata nasional sebesar 28 persen. Dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit ICU dan ruang isolasi berada di angka 90 persen. Artinya di atas angka nasional yang ditetapkan 70 persen.

“Kami akan analisis, karena ada yang di atas, ada yang di bawah angka rata-rata nasional. Tentu pertimbangan kami, akan kaji betul perkembangan dalam sepekan ini,” kata Rizal Effendi. (kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X