Ruang Bebas Jembatan Tol Belum Klir

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 13:10 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN–Ruang bebas bawah Jembatan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU) belum sepenuhnya klir. Sehingga berimbas pada ditangguhkannya lelang jembatan yang dibangun di atas Teluk Balikpapan ini. Sebelumnya, tinggi ruang bebas dikeluhkan. Baik pengguna jasa transportasi laut maupun transportasi udara.

Permasalahan mengenai ketinggian ruang bebas ini, seharusnya sudah tuntas, 2015 lalu. Ketika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dijabat Ignatius Jonan kalau itu, menerbitkan surat persetujuan ruang bebas (clearance) Jembatan Tol Balikpapan-PPU setinggi 50 meter. Melalui surat keputusan dengan Nomor PR002/12/14PH/2015 tanggal 31 Desember 2015, dengan ketinggian 50 meter. Akan tetapi, tinggi tersebut dipermasalahkan pengguna jasa pelayaran di Teluk Balikpapan. Karena bakal membatasi lalu lintas kapal besar, yang diklaim memiliki ketinggian melebihi 50 meter.

Sehingga, sempat diusulkan untuk menambah tinggi ruang bebas di bawah jembatan tol tersebut, menjadi 68 meter. Namun, direspons oleh pengguna jasa penerbangan. Karena dikhawatirkan mengganggu lalu lintas penerbangan baik dari maupun menuju Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. “Jadi saat ini masih tahap dikaji oleh pemrakarsa terkait jarak ruang bebas,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit kepada Kaltim Post, (8/1).

Permasalahan itu juga sampai ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Sehingga tahapan lelang investasi pembangunan Jembatan Tol Balikpapan-PPU ditunda. Padahal, BPJT telah mengumumkan prakualifikasi pengusahaan jembatan tol tersebut selama sebulan. Terhitung 16 Juli hingga 30 Agustus 2019. Tahapan prakualifikasi ini dimaksudkan untuk menilai kompetensi dan kemampuan calon investor. Dalam tahapan tersebut ada beberapa calon investor yang sempat mengikuti rapat penjelasan (aanwijzing) Prakualifikasi Pelelangan Jembatan Tol Balikpapan-PPU pada 30 Juli 2019.

Yakni, PT Hutama Karya, PT Waskita Toll Road, PT Tol Teluk Balikpapan, China Road and Bridge Corporation, China Communications Construction Engineering Indonesia dan China Construction Eight Engineering Division Corp LTD. Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim pada 26 Agustus 2019. Menurut perencanaan, jembatan sepanjang 7,35 kilometer ini akan menelan biaya investasi sebesar Rp 15,53 triliun. Jalan tol ini akan dilengkapi dengan lajur sepeda motor.

Ditargetkan akan dibangun pada 2021. Lelangnya direncanakan bersamaan dengan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap sepanjang 206,6 kilometer awal 2021 ini. Namun, kembali ditunda karena masih dalam pembahasan dengan Tim Kajian IKN. “Pemrakarsa, PT Tol Teluk Balikpapan yang saat ini sedang melakukan pembahasan dengan Satgas IKN dan instansi terkait. Mengenai jarak ruang bebas,” sambung pria berkacamata ini.

Terkait rencana pemindahan IKN ke Kaltim, Menteri PUPR mewacanakan memindahkan lokasi Jembatan Tol Balikpapan-PPU. Dari semula di kawasan Melawai, ke Karang Joang, Balikpapan Utara. “(Pemindahan titik lokasi jembatan tol) belum bisa ditentukan. Karena masih tahap pembahasan,” katanya. Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Irwan mengatakan, penundaan lelang Jembatan Tol Balikpapan-PPU karena menunggu legal standing atau kedudukan hukum pemindahan IKN. Dalam hal ini, Undang-Undang tentang IKN.

Karena akses tersebut, direncanakan akan terintegrasi menuju Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU yang bakal menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN baru nanti. “Kalau itu dibangun, kemudian IKN enggak jadi kan, juga mubazir. Jadi saya pikir itu ditunda, sambil menunggu legal standing RUU IKN,” katanya. Rencana pembangunan Jembatan Tol Balikpapan-PPU disusun ketika PPU dinakhodai oleh bupati Yusran Aspar pada 2014. Jembatan di atas laut ini dirancang menghubungkan kawasan Melawai di Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, di Balikpapan dengan Kelurahan Nipahnipah, PPU. Perencanaan pembangunan Jembatan Tol Balikpapan disusun oleh PT Tol Teluk Balikpapan. Konsorsium perusahaan plat merah ini beranggotakan PT Waskita Toll Road (WTR), PT Kaltim Bina Sarana Konstruksi (Perusda Pemprov Kaltim), Perusda Benuo Taka (Perusda milik Pemkab PPU), dan Perusda Komaba Balikpapan. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X