TIGA RT di Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, diproyeksikan tergusur dalam program normalisasi sungai Karang Mumus (SKM) dan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) 2021. Sosialisasi sudah dilakukan sejak 2020, agar warga bisa bersiap lebih dini untuk mencari tempat tinggal baru.
Camat Sungai Pinang Siti Hasanah menuturkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar Oktober 2020 lalu. Berbarengan dengan tahap pembongkaran di RT 26, 27, dan 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, atau di belakang Pasar Segiri. “Kami menginformasikan kepada warga agar mereka bersiap dalam program selanjutnya,” ucap dia, Jumat (8/1).
Dia menambahkan, saat ini menunggu arahan selanjutnya dari OPD teknis seperti Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan dan Permukiman Disperkim. Karena sesuai dengan rapat pada Kamis (7/1) lalu tupoksi penghitungan dan pembayaran ganti rugi lahan menjadi tugas Dinas Pertanahan mengacu pada detail engineering design (DED) yang sudah dibuat Disperkim.
“Di kawasan tersebut ada dua kelurahan di bantaran sungai, yakni Temindung Permai dari Gang Nibung ke arah Jembatan Ruhui Rahayu dan kelurahan Bandara dari jembatan perniagaan menuju ke gang Nibung. Tetapi tahun ini fokus ke kelurahan Bandara,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Bandara Ardian menuturkan, hasil sosialisasi tahun lalu tepatnya warga RT 15, 16, dan 17 bahwa warga tidak masalah atas program pembongkaran. Namun harus jelas angka ganti rugi, terlebih hampir semua bangunan memiliki surat kepemilikan misalnya segel. “Sudah sejak lama ada surat, makanya warga mewanti-wanti agar perhitungan bisa dilakukan dengan baik,” ucapnya.
Sejalan dengan permintaan warga soal besar nilai ganti rugi, Ardian juga telah menyampaikan bahwa yang akan melakukan penghitungan adalan tim appraissal atau Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP). “Kami menekankan bahwa nanti bukan kecamatan atau kelurahan yang menghitung. Tetapi tim independen. Semoga semua berjalan dengan baik,” singkatnya.
Kamis (7/1) lalu, Sekretaris Kota Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin memimpin rapat koordinasi persiapan penanganan dampak sosial kemasyarakatan Segmen Segiri 2 dan Sungai Mati.
“Pada kegiatan ini kami pastikan semua OPD di lingkungan Pemkot Samarinda juga lintas sektoral. Yakni, Dinas PUPR dan Pera hingga Balai Wilayah Sungai BWS Kalimantan III untuk menyinkronkan program dalam rangka penataan kawasan kumuh yang berimbas pengendalian banjir di Kota Tepian,” jelasnya. (dns/kri/k8)