SAMARINDA–Pemberantasan korupsi tak hanya tentang menyeret pelaku untuk diadili di meja hijau. Ada upaya yang tak kalah penting, yaitu memulihkan keuangan negara yang dikorup para pelaku.
Sepanjang 2020, Korps Adhyaksa Samarinda berhasil menyetorkan Rp 3,097 miliar ke kas negara. Jumlah itu diperoleh dari tiga jenis sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku rasuah. Di antaranya, penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 217 juta, pengembalian kerugian keuangan negara Rp 2,417 miliar, dan denda pidana Rp 409 juta. (lihat grafis).
“Itu dari beberapa perkara yang sudah inkrah,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Siregar yang dikonfirmasi media ini, (8/1).
Kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap itu, antara lain kasus pemalsuan faktur pajak, beberapa perkara penyalahgunaan hibah, hingga korupsi pembangunan Pasar Baqa yang sempat bikin geger publik Samarinda lantaran bangunan tersebut tak molor sejak 2014. “Ada juga kasus lawas seperti korupsi alkes CT Scan,” sambungnya.
Untuk kasus pembangunan videotron di Jalan Slamet Riyadi, meski dihentikan ditahap penyelidikan kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus kelebihan bayar sebesar Rp 751 juta. Jumlah itu bersumber dari hasil koordinasi dengan Inspektorat Samarinda untuk mengaudit hasil pembangunan tersebut.
Kendati diterjang pandemi hingga tahun politik, lanjut mantan kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejari Riau ini, kerja tim yang dikomandoinya sejak September 2020 itu masih cukup banyak. Pasalnya, sepanjang tahun ada 17 perkara yang diproses penuntutannya di Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Ada yang sudah inkrah, ada yang masih bersidang, ada juga yang tempuh upaya hukum lanjutan, banding atau kasasi,” ulasnya.
Memasuki 2020, meja kerja pidana khusus Kejari Samarinda masih memiliki PR. Masing-masing satu perkara di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Kasus di tingkat penyelidikan belum bisa dibebernya dengan alasan kejaksaan masih mendalami dan memeriksa beberapa saksi.
Namun, untuk kasus di penyidikan, Johanes menyebut, ada tambahan satu tersangka dari pengembangan perkara korupsi Pasar Baqa. Untuk diketahui, sebelumnya perkara korupsi senilai Rp 18 miliar itu menyeret Sulaiman Sade, Miftahul Khoir, dan Said Syahruzzaman. “Ada tambahan satu tersangka, dalam waktu dekat akan tahap dua,” tukasnya. (ryu/kri/k8)