Perlu diingat bahwa tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tindakan kebiri kimia harus dilakukan petugas yang berkompeten di bidangnya atas perintah jaksa.
Walaupun PP ini telah diterbitkan pemerintah, namun perlu menjadi catatan bahwa aturan ini masih bergantung pada peraturan menteri mengenai prosedur teknisnya. Adapun menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM, menteri bidang sosial, dan menteri bidang kesehatan.
Penerapan kebiri kimia ini sempat menimbulkan pro-kontra terkait efektivitasnya. Pemberlakuannya dianggap melanggar hak asasi manusia, karena Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi kovenan hak sipil dan politik dan konvensi anti penyiksaan. Yang seharusnya tidak menerapkan hukuman yang mengamputasi dan membuat disfungsi organ manusia.
Mengutip sebuah media online nasional dalam wawancara bersama ketua IDI Jakarta (29/8/2019), kebiri kimia juga memakan biaya yang cukup besar. Ketua Ikatan Dokter Indonesia dr Daeng Mohammad Faqih mengungkapkan, biaya sekali suntik kebiri kimia sekitar Rp 5 juta. Pemberian obat harus dilakukan tiga bulan sekali, dan sesuai UU maksimal 2 tahun, total biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 40 juta. Dia menyatakan, predator akan mengalami sejumlah efek samping dan secara kejiwaan akan depresi. Akibatnya, dia bisa saja menjadi predator yang lebih buas.
Beberapa negara telah menerapkan undang-undang yang mengatur tentang kebiri yaitu Denmark (1929), Swedia (1944), Finlandia (1970), Norwegia (1977), Polandia (2009), dan Amerika Serikat di negara bagian California (1996) dan beberapa negara bagian lainnya, Argentina (2010), Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan (2011), Rusia (2011), Moldova (2012), dan Estonia (2012).
Perlu diingat bahwa dalam konsiderannya disebutkan bahwa PP 70/2020 ditetapkan sebagai jawaban atas tingginya tuntutan publik untuk menghukum berat predator anak, dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera pada pelaku dan calon pelaku sebagai bentuk pencegahan.