Inilah Peraturan Pelaksana bagi Predator Anak

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 12:47 WIB

Oleh: Sandi Dwi Cahyono

(Ketua Harian Lembaga Bantuan Hukum Mahakam Justitia)

 

Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia, khususnya terhadap anak perempuan, mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku seperti tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Perlindungan Anak dianggap belum efektif. Sehingga pemerintah menerbitkan Perppu 1/2016 tentang Perlindungan Anak. Yang kemudian disahkan menjadi UU 17/2016. Mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual; pidana mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Plus pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik.

Sebagai respon atas banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan peraturan pelaksana terhadap Pasal 81A Ayat 4 dan Pasal 82A Ayat 3 UU 17/2016, berkaitan dengan sanksi kebiri. Yaitu, PP 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Tindakan kebiri yang dimaksud adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku kekerasan seksual. Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan setelah pelaku menjalankan pidana pokok. Jangka waktu kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi selama dua tahun.

Perlu diingat bahwa tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tindakan kebiri kimia harus dilakukan petugas yang berkompeten di bidangnya atas perintah jaksa.

Walaupun PP ini telah diterbitkan pemerintah, namun perlu menjadi catatan bahwa aturan ini masih bergantung pada peraturan menteri mengenai prosedur teknisnya. Adapun menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM, menteri bidang sosial, dan menteri bidang kesehatan.

Penerapan kebiri kimia ini sempat menimbulkan pro-kontra terkait efektivitasnya. Pemberlakuannya dianggap melanggar hak asasi manusia, karena Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi kovenan hak sipil dan politik dan konvensi anti penyiksaan. Yang seharusnya tidak menerapkan hukuman yang mengamputasi dan membuat disfungsi organ manusia.

Mengutip sebuah media online nasional dalam wawancara bersama ketua IDI Jakarta (29/8/2019), kebiri kimia juga memakan biaya yang cukup besar. Ketua Ikatan Dokter Indonesia dr Daeng Mohammad Faqih mengungkapkan, biaya sekali suntik kebiri kimia sekitar Rp 5 juta. Pemberian obat harus dilakukan tiga bulan sekali, dan sesuai UU maksimal 2 tahun, total biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 40 juta. Dia menyatakan, predator akan mengalami sejumlah efek samping dan secara kejiwaan akan depresi. Akibatnya, dia bisa saja menjadi predator yang lebih buas.

Beberapa negara telah menerapkan undang-undang yang mengatur tentang kebiri yaitu Denmark (1929), Swedia (1944), Finlandia (1970), Norwegia (1977), Polandia (2009), dan Amerika Serikat di negara bagian California (1996) dan beberapa negara bagian lainnya, Argentina (2010), Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan (2011), Rusia (2011), Moldova (2012), dan Estonia (2012).

Perlu diingat bahwa dalam konsiderannya disebutkan bahwa PP 70/2020 ditetapkan sebagai jawaban atas tingginya tuntutan publik untuk menghukum berat predator anak, dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera pada pelaku dan calon pelaku sebagai bentuk pencegahan.

Anak merupakan harapan bangsa yang memiliki potensi besar dalam menjaga eksistensi dan kelestarian suatu bangsa dan negara. Untuk itu anak perlu dilindungi dan dijaga dari segala ancaman yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak. (***/dwi/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X