MK Mulai Seleksi Sengketa PHP, Paling Banyak Adukan Pelanggaran TSM

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 12:13 WIB
ILUSTRASI: Mahkamah Konstitusi (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
ILUSTRASI: Mahkamah Konstitusi (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Lebih separuh permohonan yang masuk diajukan secara online. Persidangan pun bisa digelar offline maupun online.

 

JAKARTA–Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020 tercatat mencapai 136 perkara. Pilkada Boven Digoel masuk mendaftar paling akhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasar rangkuman Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, dalil-dalil PHP yang mendominasi adalah dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Temuan tersebut diungkap KoDe Inisiatif dalam diskusi terkait hasil kajian awal sengketa pilkada, (7/1). Peneliti KoDe Inisiatif M Ihsan Maulana mengungkapkan, terdapat sembilan jenis dalil yang disampaikan pemohon dalam PHP. Paling banyak terkait TSM yang mencapai 41 laporan.

Menurut Ihsan, pelapor yang menggunakan dalil TSM tersebut banyak karena pilkada dilaksanakan di tengah pandemi. Dugaan para pelapor, terdapat prosedur yang dilanggar akibat kurang maksimalnya pengawasan.

”Ada satu tantangan tersendiri terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi. Apalagi, banyak petahana yang kembali berkontestasi,” ujarnya.

Kemudian, ada delapan dari 136 PHP yang diajukan bukan oleh pasangan calon (paslon). Gugatan itu datang dari pemantau pilkada. Sebagaimana ketentuan KPU, pemantau dari pilkada paslon tunggal diberi hak mengajukan sengketa PHP.

Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi melihat tren pelaporan tersebut sebagai sesuatu yang positif. Masyarakat dinilai masih peduli untuk terlibat dalam proses demokrasi. Namun, dia menegaskan, para pelapor sebaiknya memiliki landasan kuat dalam permohonannya. Ada kemungkinan pelaporan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.

Veri juga menyoroti sidang pilkada dengan calon tunggal di MK nantinya. ”Apakah berjalan dengan baik, jurdil, dan fair, itu akan menjadi objek pantauan. Bagaimana proses persidangan pilkada dengan calon tunggal dijalankan,” jelas dia.

Anggota KPU RI Hasyim Asyari pun mengingatkan pelapor di berbagai daerah untuk siap menerima berbagai kemungkinan. Bisa saja gugatan mereka ditolak. Hanya yang dinilai memenuhi syarat formil dan materiil yang akan diregister MK dan dilanjutkan perkaranya.

”Bagi daerah yang perkaranya tidak didaftarkan oleh MK, bisa bergerak ke tahapan pilkada yang selanjutnya, yakni penetapan calon terpilih,” terangnya. Karena itu, Hasyim meminta KPU di daerah memantau dan memastikan apakah perkara dari daerahnya masuk daftar perkara MK bulan ini.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menambahkan, pihaknya sudah siap menyelenggarakan persidangan dengan opsi online dan offline. Malah opsi online sudah diberlakukan sejak pendaftaran permohonan sengketa dari berbagai daerah. ”Menariknya, ada 56 persen atau lebih separuh permohonan yang masuk diajukan secara online,” paparnya.

Fajar menyampaikan, sidang pendahuluan bakal dimulai 26 Januari. Sebelum itu, MK akan mengirimkan daftar perkara yang disetujui dan ditolak ke KPU pusat untuk kemudian dibagikan kepada KPU daerah. Fajar memastikan, prosesnya akan transparan dan diselesaikan sesegera mungkin agar tidak mengganggu tahapan pilkada, yakni pengumuman paslon terpilih. (deb/c9/bay/jpg/dwi/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X