PROKAL.CO,
JAKARTA– Sebulan pasca memulai penyelidikan peristiwa penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeber semua temuan yang mereka peroleh. Termasuk di antaranya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta – Cikampek pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 lalu.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyatakan bahwa, peristiwa yang terjadi akhir tahun lalu itu terbagi atas dua konteks. Pertama penembakan terhadap dua anggota laskar FPI yang dilatari aksi saling pepet mobil dengan aparat kepolisian. ”Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai kilometer 49 Tol Cikampek menewaskan dua orang Laskar FPI,” terang dia kepada awak media (8/1).
Untuk konteks pertama, Komnas HAM tidak menyatakan penembakan itu sebagai pelanggaran HAM. Sebab, diduga terjadi aksi saling tembak di antara kedua pihak. Namun, penembakan terhadap empat anggota Laskar FPI lainnya dinyatakan sebagai pelanggaran HAM. ”(Penembakan) terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM,” tegas dia.
Polda Metro Jaya sempat menyampaikan alasan penembakan terhadap empat orang anggota Laskar FPI tersebut sebagai tindakan tegas dan terukur. Sebab, ada upaya perlawanan. Anam mengakui, pihaknya juga mendapat keterangan itu dari pihak kepolisian. Namun, tidak ada data pembanding apapun atas keterangan itu. Sebab, hanya satu pihak yang menyampaikan. Karena itu, mereka menilai tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM.
Tidak hanya itu, lanjut Anam, penembakan terhadap empat orang itu dilakukan tanpa upaya lain untuk menghindari bertambahnya korban jiwa. ”Mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI,” jelasnya. Atas temuan tersebut, Komnas HAM juga mengeluarkan beberapa rekomendasi. Mereka meminta pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana. ”Guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” tambah dia.
Komnas HAM pun meminta supaya dilakukan pengusutan lebih lanjut berkaitan dengan kepemilikan senjata api yang diduga dipakai oleh Laskar FPI saat bersitegang dengan aparat kepolisian. Selain itu, pendalaman terhadap pihak-pihak yang berada dalam mobil bernomor plat B 1739 PWQ dan B 1278 KJD juga harus dilakukan. Sebab, kedua mobil itu tidak termasuk kendaraan yang dipakai petugas saat membuntuti Rizieq Syihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.