Dan kelima, tentunya sebagai alat kontrol serta untuk memotong mata rantai manipulasi rekapitulasi suara yang terjadi secara berjenjang.
Dari sini sesungguhnya penggunaan Sirekap sangat bermanfaat untuk mempercepat proses rekapitulasi suara yang jika dilakukan secara manual memakan waktu yang cukup lama. Sekaligus, mempermudah publik bahkan tim pemenangan pasangan calon untuk melihat hasil pemilu secara real time melalui Sirekap. Namun demikian, pada realitasnya ketika Sirekap digunakan pada hari pemungutan dan penghitungan suara Rabu, 9 Desember lalu, tidak mampu berjalan secara ideal sesuai dengan tujuannya.
Pasca proses penghitungan suara manual dilakukan di TPS usai yang ditandai dengan terisinya angka-angka di formuli C.Hasil-KWK, ketika petugas KPPS akan menggunakan Sirekap, tidak sedikit anggota KPPS yang mengeluhkan kesulitan untuk membuka atau mengakses aplikasi Sirekap di telfon genggamnya. KPPS yang mengalami kendala dengan SIREKAP diminta untuk mengirimkan foto formulir hasil suara TPS melalui Whatsapp langsung ke PPK di tingkat kecamatan. Sehari setelah pemilu, hasil unggahan di Sirekap hanya mencapai 52,8%, jauh di bawah target KPU yang sebesar 90%. Hingga 14 Desember, proses unggahan telah mencapai 82,19%.
Kendala ini tidak semata disebabkan oleh ketiadaan jaringan internet, karena terdapat juga TPS dengan ketersedian jaringan internet yang memadai, akan tetapi tidak juga membuka Sirekap. Selain itu, ketika dalam proses memfoto formulir C.Hasil-KWK, terdapat banyak anggota KPPS yang harus memfoto ulang berkali-kali karena Sirekap belum bisa membaca angka-angka yang tertuang di dalam formulir C.Hasil-KWK. Terdapat juga anggota KPPS yang berhasil memfoto dan Sirekap mampu membaca hasil dengan baik, akan tetapi ketika akan mengirim hasil tidak bisa.
Pada sisi lain, portal publikasi KPU yang berfungsi untuk mempublikasikan perolehan suara di setiap TPS, pada beberapa saat tidak bisa diakses ketika perolehan suara di TPS masih berlangsung. Padahal salah satu tujuan utama dari penggunaan Sirekap ialah untuk mempublikasikan hasil pemilu secara transparan dan real time. Lebih jauh, tidak sedikit juga proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan yang seharusnya menggunakan aplikasi Sirekap akan tetapi pada akhir menggunakan cara manual karena Sirekap tidak bisa diakses.
Hal ini terjadi pada hari pertama proses rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 11 Desember, Sirekap Web yang digunakan untuk mencetak formulir rekapitulasi kecamatan tidak dapat diakses sejak pagi hari, petugas diminta untuk melakukan proses rekapitulasi secara manual menggunakan Excel seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.