PROKAL.CO,
Oleh :
Ferry Kurnia Rizkiyansyah *)
Sistem informasi rekapitulasi suara elektronik atau sirekap, untuk pertama kalinya digunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Jika merujuk pada PKPU 19/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, Sirekap dimaknai sebagai perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
Artinya, Sirekap berbeda dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada pemilu sebelum-sebelumnya sebagai sarana publikasi hasil pemilu saja. Sedangkan Sirekap selain sarana publikasi, ia difungsikan sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara berjenjang. Jika dalam Situng formulir C1-KWK sebagai hasil pemilu di TPS dipindai (scan) kemudian dipublikasikan dalam halaman resmi KPU.
Sirekap menggunakan teknologi optical character recognition (OCR) dan optical mark recognition (OMR) dimana formulir C.Hasil-KWK di TPS didesain untuk dibaca oleh sistem dengan cara memfoto formulir C.Hasil-KWK melalui telfon genggam yang sudah terinstal aplikasi Sirekap. Sehingga setiap anggota KPPS memiliki kewajiban untuk memfoto hasil penghitungan manual perolehan suara setiap pasangan calon yang dituangkan dalam formulir C.Hasil-KWK melalui telfon genggamnya masing-masing.
Setelah di foto, maka Sirekap akan membaca angka-angka yang tertulis dari formulir C. Hasil-KWK mulai dari jumlah pemilih sampai dengan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, untuk dikirimkan ke server KPU yang kemudian digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara di tingkat berikutnya. Dalam hal ini, proses rekapitulasi suara di tingkatan Kecamatan misalnya, akan menggunakan Sirekap untuk menampilkan data-data yang dibaca dan dikirim oleh Sirekap di TPS untuk dicocokan dengan Formulir C.Hasil-KWK.
Dari sini jika disederhanakan Sirekap memiliki lima fungsi utama: Pertama, membaca perolehan suara di tingkat TPS yang tertuang dalam formuli C.Hasil-KWK. Kedua, sarana untuk mentabulasikan atau menjumlahkan hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi. Ketiga, sarana untuk mengirimkan hasil perolehan suara di setiap tingkatan mulai dari KPPS ke PPK, PPK ke Kabupaten/Kota, hingga Kabupaten/Kota ke Provinsi. Keempat, untuk mempublikasikan perolehan suara.