Evaluasi Sirekap Dalam Pilkada 2020

- Kamis, 7 Januari 2021 | 10:12 WIB

Oleh :
Ferry Kurnia Rizkiyansyah *)

Sistem informasi rekapitulasi suara elektronik atau sirekap, untuk pertama kalinya digunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Jika merujuk pada PKPU 19/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, Sirekap dimaknai sebagai perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

Artinya, Sirekap berbeda dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada pemilu sebelum-sebelumnya sebagai sarana publikasi hasil pemilu saja. Sedangkan Sirekap selain sarana publikasi, ia difungsikan sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara berjenjang. Jika dalam Situng formulir C1-KWK sebagai hasil pemilu di TPS dipindai (scan) kemudian dipublikasikan dalam halaman resmi KPU.

Sirekap menggunakan teknologi optical character recognition (OCR) dan optical mark recognition (OMR) dimana formulir C.Hasil-KWK di TPS didesain untuk dibaca oleh sistem dengan cara memfoto formulir C.Hasil-KWK melalui telfon genggam yang sudah terinstal aplikasi Sirekap. Sehingga setiap anggota KPPS memiliki kewajiban untuk memfoto hasil penghitungan manual perolehan suara setiap pasangan calon yang dituangkan dalam formulir C.Hasil-KWK melalui telfon genggamnya masing-masing.

Setelah di foto, maka Sirekap akan membaca angka-angka yang tertulis dari formulir C. Hasil-KWK mulai dari jumlah pemilih sampai dengan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, untuk dikirimkan ke server KPU yang kemudian digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara di tingkat berikutnya. Dalam hal ini, proses rekapitulasi suara di tingkatan Kecamatan misalnya, akan menggunakan Sirekap untuk menampilkan data-data yang dibaca dan dikirim oleh Sirekap di TPS untuk dicocokan dengan Formulir C.Hasil-KWK.

Dari sini jika disederhanakan Sirekap memiliki lima fungsi utama: Pertama, membaca perolehan suara di tingkat TPS yang tertuang dalam formuli C.Hasil-KWK. Kedua, sarana untuk mentabulasikan atau menjumlahkan hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi. Ketiga, sarana untuk mengirimkan hasil perolehan suara di setiap tingkatan mulai dari KPPS ke PPK, PPK ke Kabupaten/Kota, hingga Kabupaten/Kota ke Provinsi. Keempat, untuk mempublikasikan perolehan suara.

Dan kelima, tentunya sebagai alat kontrol serta untuk memotong mata rantai manipulasi rekapitulasi suara yang terjadi secara berjenjang.

Dari sini sesungguhnya penggunaan Sirekap sangat bermanfaat untuk mempercepat proses rekapitulasi suara yang jika dilakukan secara manual memakan waktu yang cukup lama. Sekaligus, mempermudah publik bahkan tim pemenangan pasangan calon untuk melihat hasil pemilu secara real time melalui Sirekap. Namun demikian, pada realitasnya ketika Sirekap digunakan pada hari pemungutan dan penghitungan suara Rabu, 9 Desember lalu, tidak mampu berjalan secara ideal sesuai dengan tujuannya.

Pasca proses penghitungan suara manual dilakukan di TPS usai yang ditandai dengan terisinya angka-angka di formuli C.Hasil-KWK, ketika petugas KPPS akan menggunakan Sirekap, tidak sedikit anggota KPPS yang mengeluhkan kesulitan untuk membuka atau mengakses aplikasi Sirekap di telfon genggamnya. KPPS yang mengalami kendala dengan SIREKAP diminta untuk mengirimkan foto formulir hasil suara TPS melalui Whatsapp langsung ke PPK di tingkat kecamatan. Sehari setelah pemilu, hasil unggahan di Sirekap hanya mencapai 52,8%, jauh di bawah target KPU yang sebesar 90%. Hingga 14 Desember, proses unggahan telah mencapai 82,19%.

Kendala ini tidak semata disebabkan oleh ketiadaan jaringan internet, karena terdapat juga TPS dengan ketersedian jaringan internet yang memadai, akan tetapi tidak juga membuka Sirekap. Selain itu, ketika dalam proses memfoto formulir C.Hasil-KWK, terdapat banyak anggota KPPS yang harus memfoto ulang berkali-kali karena Sirekap belum bisa membaca angka-angka yang tertuang di dalam formulir C.Hasil-KWK. Terdapat juga anggota KPPS yang berhasil memfoto dan Sirekap mampu membaca hasil dengan baik, akan tetapi ketika akan mengirim hasil tidak bisa.

Pada sisi lain, portal publikasi KPU yang berfungsi untuk mempublikasikan perolehan suara di setiap TPS, pada beberapa saat tidak bisa diakses ketika perolehan suara di TPS masih berlangsung. Padahal salah satu tujuan utama dari penggunaan Sirekap ialah untuk mempublikasikan hasil pemilu secara transparan dan real time. Lebih jauh, tidak sedikit juga proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan yang seharusnya menggunakan aplikasi Sirekap akan tetapi pada akhir menggunakan cara manual karena Sirekap tidak bisa diakses.

Hal ini terjadi pada hari pertama proses rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 11 Desember, Sirekap Web yang digunakan untuk mencetak formulir rekapitulasi kecamatan tidak dapat diakses sejak pagi hari, petugas diminta untuk melakukan proses rekapitulasi secara manual menggunakan Excel seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Dari sini nampak bahwa pemanfaatan teknologi Sirekap sebagai alat bantu dan sarana publikasi di Pilkada 2020 belum berjalan secara maksimal dan belum mampu mencapai tujuan dari penggunaannya secara maksimal. Untuk itu kedepan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu dalam memanfaatkan teknologi informasi seperti Sirekap di pemilu berikutnya seperti:

Pertama, penerapan Sirekap di pilkada tidak hanya cukup diatur dalam PKPU namun perlu ditegaskan dalam undang-undang, yang tidak hanya mengatur pada bab rekapitulasi saja namun, namun standar penggunaan, mekanisme audit, kewenangan penyelenggara ad-hoc dalam tahapan rekapitulasi, mekanisme pleno penentuan hasil pemilu, mekansime keberatan, sampai dengan mekanisme perselisihan hasil pemilu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X