BALIKPAPAN – Pada masa pandemi Covid-19 merebak, aktivitas di Pantai Segara Sari, Manggar, Balikpapan dibatasi. Hal ini dijadikan momentum objek wisata ini untuk berbenah. Penambahan fasilitas dan renovasi besar pun dilakukan. Tujuannya agar pengunjung yang bertandang bisa lebih betah. Begitu pula dengan pembangunan amfiteater di kawasan pantai. Yang disebut menjadi wadah kreasi para pelaku seni di Kota Minyak.
Akan tetapi, pengoptimalan amfiteater nyatanya masih menunggu penerbitan peraturan daerah (Perda). Tidak hanya untuk amfiteater, beberapa fasilitas lain dikatakan akan memiliki aturan dalam pengoperasiannya.
"Beberapa memang akan dibuatkan perda. Seperti amfiteater, sepeda anak, sepeda laut, terpal hingga ban-ban. Termasuk pujasera dengan 15 kios," ujar Kepala UPTD Pantai Segara Sari Rusliansyah.
Menurutnya, selama ini kerap terjadi miskomunikasi antara pihak pengelola Pantai Segara Sari dan pihak ketiga. Yaitu penyedia jasa maupun pedagang sekitar.
Nantinya, akan diberlakukan metode bagi hasil layaknya pembayaran pajak. Misalnya, untuk penyewaan terpal diperoleh Rp 1 juta, bisa dibagi 70 dan 30 persen. Bagian yang didapat pihak pengelola, akan disetor ke kas daerah.
Terkait aturannya, Rusli menyebut, hal itu akan sangat berguna bagi keberlangsungan sektor pariwisata ke depan. Tentu saja, hal ini akan dikomunikasikan dengan para pedagang maupun penyedia jasa lain di sekitarnya. Lanjut dia, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Bidang Hukum Pemerintah Kota setempat. Meski proses ini masih panjang, namun ia berharap bisa terealisasi segera.
"Kami sendiri berharap, tahun ini bisa terealisasi," tuturnya. (*/okt/rdh/k15)