Bangunan Warung di Atas Drainase Itu Akhirnya Dibongkar

- Kamis, 7 Januari 2021 | 09:16 WIB
IKTIKAD BAIK: Seorang tukang membongkar rangka bangunan semipermanen yang sebelumnya hendak dibangun di atas drainase Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi.
IKTIKAD BAIK: Seorang tukang membongkar rangka bangunan semipermanen yang sebelumnya hendak dibangun di atas drainase Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi.

BANGUNAN warung yang sudah berdiri puluhan tahun di Jalan Delima, RT 49, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, keberadaannya dipermasalahkan.

Pemiliknya dipanggil tim Satpol PP, (5/1). Hal itu buntut dari pendirian kerangka bangunan non-permanen oleh pemilik warung ayam bakar. Hal itu bertentangan dengan Perda Nomor 19/2004 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dikonfirmasi hal tersebut, Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP Samarinda Agustianto Mardani membenarkan, sudah melakukan penyelidikan dan menuangkan dalam berita acara penyelidikan (BAP) terhadap pemilik bangunan kemarin sekitar pukul 12.00 Wita. Dalam kegiatan tersebut, disebutnya pemilik bangunan menunjukkan iktikad baik, menyatakan siap membongkar mandiri tiang dan atap seng yang sempat terbangun, beberapa waktu lalu.

"Kami beri waktu hingga akhir Januari. Tapi dari keterangan pemilik sudah ada beberapa tukang yang diturunkan dan mulai membongkar," ungkapnya. Dia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya hanya menegakkan aturan yang ada, namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Karena diketahui bangunan rumah makan yang telah berdiri puluhan tahun itu nyatanya berada di atas drainase, dan menyalahi perda yang ada.

"Sementara itu, kami memberikan saran selain membongkar, agar pemilik warung bisa memberikan papan keterangan bahwa warung pindah sementara ke dalam Jalan Delima, tempat tinggal mereka yang tidak jauh dari lokasi untuk tetap bisa berjualan," ucapnya.

Namun, jika memang bersikeras untuk berjualan di lokasi yang sama, Agustianto memberikan saran agar pemilik warung bisa berkompromi dengan pemilik lahan di sisi kiri bangunan untuk izin pakai, menyewa, atau membeli lahan. Sehingga, tidak lagi berdiri di atas drainase. Karena jika tetap memaksa berjualan di tempat saat ini hingga batas akhir yang diberikan, pihaknya tidak segan untuk menurunkan tim dan melakukan pembongkaran paksa. "Tetapi kami tidak ingin menggunakan cara itu, semua bisa dicari solusinya dengan baik-baik," pungkasnya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X