BANGUNAN warung yang sudah berdiri puluhan tahun di Jalan Delima, RT 49, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, keberadaannya dipermasalahkan.
Pemiliknya dipanggil tim Satpol PP, (5/1). Hal itu buntut dari pendirian kerangka bangunan non-permanen oleh pemilik warung ayam bakar. Hal itu bertentangan dengan Perda Nomor 19/2004 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dikonfirmasi hal tersebut, Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP Samarinda Agustianto Mardani membenarkan, sudah melakukan penyelidikan dan menuangkan dalam berita acara penyelidikan (BAP) terhadap pemilik bangunan kemarin sekitar pukul 12.00 Wita. Dalam kegiatan tersebut, disebutnya pemilik bangunan menunjukkan iktikad baik, menyatakan siap membongkar mandiri tiang dan atap seng yang sempat terbangun, beberapa waktu lalu.
"Kami beri waktu hingga akhir Januari. Tapi dari keterangan pemilik sudah ada beberapa tukang yang diturunkan dan mulai membongkar," ungkapnya. Dia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya hanya menegakkan aturan yang ada, namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Karena diketahui bangunan rumah makan yang telah berdiri puluhan tahun itu nyatanya berada di atas drainase, dan menyalahi perda yang ada.
"Sementara itu, kami memberikan saran selain membongkar, agar pemilik warung bisa memberikan papan keterangan bahwa warung pindah sementara ke dalam Jalan Delima, tempat tinggal mereka yang tidak jauh dari lokasi untuk tetap bisa berjualan," ucapnya.
Namun, jika memang bersikeras untuk berjualan di lokasi yang sama, Agustianto memberikan saran agar pemilik warung bisa berkompromi dengan pemilik lahan di sisi kiri bangunan untuk izin pakai, menyewa, atau membeli lahan. Sehingga, tidak lagi berdiri di atas drainase. Karena jika tetap memaksa berjualan di tempat saat ini hingga batas akhir yang diberikan, pihaknya tidak segan untuk menurunkan tim dan melakukan pembongkaran paksa. "Tetapi kami tidak ingin menggunakan cara itu, semua bisa dicari solusinya dengan baik-baik," pungkasnya. (dns/dra/k8)