SAMARINDA–Pemkot Samarinda melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda mengalokasikan anggaran Rp 1 miliar untuk peningkatan dan pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU), khususnya jalan lingkungan.
Saat ini, terdata lebih 10.978 titik yang sudah berdiri. Angka itu terus bertambah seiring meningkatnya perkembangan permukiman dari tahun ke tahun.
Menurut Kabid Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Disperkim Samarinda Neneng Chamelia Shanti, tahun ini pihaknya mengalokasikan Rp 1 miliar dari APBD 2021. "Kami berharap juga ada bantuan dari bankeu provinsi, agar daerah yang dijangkau lebih luas. Merujuk pada 2020 mendapatkan kucuran bankeu sebesar Rp 500 juta," ucapnya.
Dia menjelaskan, sejak 2019, pihaknya terus menyosialisasikan program Sistem Layanan Penerangan Jalan Umum Perumahan dan Permukiman (Si Laju Perkim). Dengan sistem tersebut, masyarakat bisa melaporkan kondisi penerangan di lingkungan tempat tinggalnya melalui website disperkim.samarindakota.go.id atau nomor WhatsApp 08115555656. "Pemohon atau masyarakat cukup melengkapi data diri dan gambar sketsa alamat jalan di sekitar rumahnya. Setelah masuk, tim kami akan melakukan validasi dan pemeriksaan lapangan untuk kemudian ditangani sesuai dengan kerusakan yang terjadi," ucapnya.
Sedangkan untuk bentuk penanganan, Neneng menerangkan, terbagi dalam dua kategori, yakni pemasangan lengkap meliputi tiang beserta lampu dan aksesorinya, dan pemasangan lampu beserta aksesori apabila di titik yang dimaksud telah ada tiang.
"Nanti tim akan menilai untuk pelaksanaan perbaikan diserahkan ke pihak ketiga atau bisa ditangani sendiri tim ahli di dinas," terangnya.
Dia berharap, masyarakat tidak segan untuk melaporkan kondisi PJU di lingkungannya. Keterbatasan personel diakuinya membuat masih banyak lokasi yang belum mendapatkan penerangan maksimal. Selain itu, dengan aktifnya pelaporan menjadi database pihaknya pengajuan anggaran, terutama untuk pembangunan PJU yang baru.
"Sering kali warga melaporkan permasalahan PJU ke PLN, karena belum mengetahui OPD mana yang berwenang menangani. Padahal, itu adalah tugas dan wewenang kami," kuncinya. (dns/dra/k8)