PARAH NI ORANG..!! Menjambret untuk Pesta Narkoba

- Kamis, 7 Januari 2021 | 09:12 WIB
BERAKHIR DI BUI: M Riski (oranye) kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran melakukan penjambretan.
BERAKHIR DI BUI: M Riski (oranye) kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran melakukan penjambretan.

SAMARINDA–Sejak empat bulan terakhir, M Riski Adi Saputra tidak lagi bekerja di kompleks pergudangan. Tuntutan ekonomi membuat pria 25 tahun itu melakukan tindakan nekat. Jadi kriminalis jalanan alias pelaku jambret.

Tak hanya beraksi di satu titik, tercacat delapan ruas jalur sudah menjadi riwayat aksi kejahatan Riski. Sepak terjang sebagai jambret akhirnya berakhir Kamis (31/12) lalu. Ketika hendak merampas sebuah handphone (HP) seorang ibu rumah tangga yang sedang berjalan kaki di Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu, menggunakan motor Honda Scoopy KT 2123 BK.

Namun, saat mencoba merampas kantong plastik yang juga berisi HP menggunakan tangan kirinya, targetnya melawan. Akibatnya Riski tak mampu menjaga keseimbangan roda dua miliknya. "Jadi korbannya jalan kaki mau pulang, habis mengajar ngaji. Sempat beli gorengan terus HP-nya ditaruh di kantong plastik itu. Saat dirampas korbannya melawan dan menarik. Jadi pelaku terjatuh," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi.

Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah mendapatkan luka lecet di kaki dan tangannya karena terjatuh, Riski kembali dihujani bogem mentah warga yang mengetahui aksi jambretnya.

"Kebetulan kami juga sedang melakukan patroli rutin, sehingga langsung diamankan. Dari keterangan yang kami kumpulkan, pelaku sudah jambret di delapan TKP, dua di antaranya ada di Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang, kami sudah koordinasi sama polsek setempat," jelasnya.

Usut punya usut, Riski melakukan aksinya bukan hanya untuk mencari rupiah. Melainkan untuk membeli sabu-sabu. "Awalnya coba-coba aja, tapi ketagihan. HP aja yang saya ambil, dan selalu beraksi siang. HP curian jual lewat online. Uangnya untuk beli sabu-sabu, karena saya sejak 2010 sudah candu," aku Riski.

Akibat tabiat buruknya, Riski harus meringkuk di balik jeruji besi. Pria yang bermukim di Jalan RE Martadinata, Samarinda Ulu, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan badan. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X