Fee dari Rekanan Sudah Jadi Tradisi

- Rabu, 6 Januari 2021 | 11:19 WIB

SAMARINDA–Praktik penerimaan fee komitmen dari rekanan yang menangani proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Timur lazim terjadi namun tak tersirat. Semua bagi hasil rekanan itu disetorkan lewat pejabat pembuat komitmen (PPK). Soal besaran fee yang mesti disetor, disebut sesuai kemampuan para rekanan yang mendapat kegiatan di perangkat daerah tersebut. Namun, sejak 2018, besarannya dipatok minimal 5 persen dari nilai kontrak.

“Seingat saya, sejak Pak Aswandini (mantan kepala Dinas PU Kutim) menjabat diseragamkan. Dulu bisa lebih dari itu,” ungkap Masrianto ketika bersaksi dalam persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda Senin (4/1). Kemarin, KPK menghadirkan enam orang PPK yang menangani proyek di Dinas PU Kutim sepanjang 2019-2020. Keenam orang itu Masrianto (Kepala Seksi Tata Guna Sumber Daya Air), Asran Laode (Kasi Pelaksana Jalan dan Jembatan PU Kutim), Rudi Ramadan, Verasiana Yusuf, Haris Affandi, dan Agus Rian Saputra.

Para saksi ini bersaksi untuk para penerima suap dan gratifikasi hasil tangkap tangan komisi antirasuah medio Juli 2020. Mereka adalah, Ismunandar (mantan bupati Kutai Timur) dan Encek Unguria Riarinda Firgasih (mantan ketua DPRD Kutim) beserta tiga kepala dinas. Yakni Aswandini Eka Tirta (mantan kepala Dinas PU Kutim), Musyaffa (mantan kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim), dan Suriansyah alias Anto (mantan kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kutim).

Kembali ke Masrianto, pemberian fee itu diakuinya sudah ada sejak dirinya bertugas di instansi yang menangani pembangunan infrastruktur daerah pada 2016 lalu. Dia mengaku mengenal dengan rekanan Aditya Maharani Yuono, namun tidak dengan Deky Aryanto. Selepas daftar penggunaan anggaran (DPA) untuk Dinas PU terbit dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim medio Februari 2020, lanjut dia, Aditya sempat menemuinya untuk mengklaim proyek pengadaan embung Maloy miliknya sesuai arahan bupati.

“Banyak rekanan yang datang dan sering klaim begitu. Saat itu, saya bilang nanti dikoordinasikan dengan atasan dan buat penawaran sesuai aturan,” tuturnya. Sebulan berselang, selepas pertemuan itu, baru permintaannya itu disampaikannya ke Aswandini. Di pertemuan kedua, sebelum permintaan itu disampaikannya ke kepala Dinas PU, Aditya kembali menemui dan meminta bantuannya untuk membuatkan penawaran agar pasti memenangi lelang proyek tersebut.

“Tapi, saya tak pernah buat yang kayak gitu. Jadi, saya sarankan ke konsultan saja. Dan saya tak tahu lagi seperti apa karena proyek yang saya handel selaku PPK tak ada proyek dia (Aditya),” jelasnya. Soal fee komitmen dari rekanan, dia menyebut memang diseragamkan medio 2018 lewat rapat internal dinas PU. Rapat itu digelar kepala dinas bersama kepala bidang dan kepala seksi. Dari rapat itu, untuk proyek PL alias penunjukan langsung, memang ditetapkan 5 persen. Untuk proyek dari lelang bergantung nilai kontrak namun tak pernah lebih dari 10 persen.

Dari 5 persen fee itu terbagi untuk beberapa pihak. Lanjut dia, kepala dinas dan PPK masing-masing 1 persen, kepala bidang dan kepala seksi masing-masing 0,5 persen, dan 2,5 persen sisanya untuk kebutuhan operasional kedinasan yang tak menentu. “Macam-macam peruntukannya dana operasional ini. Untuk pihak yang minta sumbangan hingga ke aparat. Di bidang sumber daya air memang saya yang pegang dan setahu saya tak pernah untuk pribadi. Pasti untuk urusan luar seperti itu,” beber Asran Laode ketika gilirannya bersaksi.

JPU KPK Ariawan dan Riniyanti pun melempar pertanyaan yang melipir ke keterangan saksi. Di mana saksi menyebutkan banyak rekanan datang ke PU dan menawarkan proyek. Nantinya, rekanan-rekanan itu pula yang bakal mengawal agar proyek tersebut bisa disetujui di dewan hingga Bappeda. “Kok bisa malah rekanan yang bikin perencanaan. Para pegawai di Dinas PU ngapain?,” sentil JPU. Setahu dia, hal itu tak melanggar aturan, terlebih setiap proyek yang diusulkan pasti melewati mekanisme yang diatur regulasi.

Seperti proyek harus masuk dalam perencanaan pembangunan. Hingga terbit DPA yang disebar ke masing-masing instansi sesuai teknisnya. Lalu dilelang secara terbuka untuk proyek di atas Rp 200 juta.

Khusus Aditya Maharani Yuono, diakui saksi Asran, memang ada permintaan langsung dari Aswandini ke dirinya agar mengakomodasi keperluan rekanan dari PT Turangga Triditya Perkasa itu. “Apalagi, dia (Aditya Maharani Yuono) setahu saya orang dekat bupati (Ismunandar),” akunya.

Giliran saksi Rudi Ramadan dan Verasiana Yusuf memberikan keterangan. Keduanya bertugas jadi PPK dalam beberapa proyek milik Aditya Maharani Yuono pada 2019-2020. Dari proyek Embung Maloy hingga pengadaan dan pemasangan pipa PDAM Tirta Tuah Benua. Diakui keduanya, proses penandatanganan kontrak kerja sama justru mereka yang disodor untuk tanda tangan. “Dan ada yang pakai perusahaannya sendiri. Ada juga perusahaan lain,” aku keduanya. Mereka memang mengetahui meski dikerjakan perusahaan berbeda. Semua dihandel langsung Aditya. Apalagi sebelum proyek diproses dokumennya, si rekanan sudah lebih dulu sowan ke mereka.

“Dia bilang proyek itu punya dia,” ungkap keduanya.

Dari keterangan itu, mereka pun berkoordinasi dengan atasan dan diminta melanjutkan sesuai aturan yang ada. Untuk proyek lelang, diakui Verasiana, pemenang sudah diketahui sebelum lelang dibuka secara elektronik. Di proyek embung pun hanya diikuti satu perusahaan milik Aditya. Disinggung JPU akan uang operasional sebesar 2,5 persen dari pemberian rekanan yang dipegang para PPK, mereka mengakui tahu tapi tak mengetahui untuk apa penggunaannya.

“Saya hanya menyimpankan saja. Pas ada kebutuhan kepala bidang atau kepala dinas minta langsung saya kasih saja. Enggak tanya juga untuk apa,” aku Vera. Selepas saksi memberikan keterangan, terdakwa Ismunandar memberikan tanggapan. Dia menyoal keterangan saksi yang menyebut Aditya merupakan orang di lingkarannya. “Saya kenal Aditya itu awal 2019, jadi baru saja. Tidak kenal dari dulu,” akunya. Terdakwa Encek, yang tak lain adalah istri Ismunandar, pun menimpali jika dirinya pun mengetahui Aditya ketika dirinya berulang tahun medio 2019. “Sebelumnya tak tahu,” katanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X