Terungkap di Sidang Korupsi Perusda PT Agro Kaltim Utama, Bagi Hasil Kerja Sama Masuk Kantong Direksi

- Rabu, 6 Januari 2021 | 11:17 WIB
-
-

SAMARINDA–Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) menjadi penyandang dana untuk pengadaan pupuk urea perkebunan sawit di Kalimantan Tengah medio 2006-2009. Bekerja sama dengan PT Formitra Multi Prakarsa (FMP) selaku produsen. Namun, profit dari bagi hasil yang diterima justru beringsut ke mana-mana. Dana yang bergeser justru tercatat sebagai piutang hingga berujung terseretnya Yanuar (Direktur Utama PT AKU) dan Nuriyanto (Direktur Umum PT AKU) jadi terdakwa dalam kasus korupsi penyertaan modal PT AKU di Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Sudah dilunasi. Saat itu, Yanuar minta sisa tagihan Rp 519 juta di transfer ke rekening CV Daun Segar. Katanya itu anak usaha perusda,” ucap Direktur PT FMP Agus Irwanto bersaksi, (5/1). Saksi Agus mengaku mengenal Yanuar karena pernah satu almamater di Institut Pertanian Bogor. Pada 2006, ulasnya, dia sempat bertemu dengan Yanuar yang saat itu ditunjuk menjadi direktur utama badan usaha pemerintah, Perusda Perkebunan Kaltim dan menawarkan kerja sama sebagai penyandang dana kegiatan pengadaan pupuk.

Tawaran itu hadir bertepatan dengan pengadaan pupuk perkebunan sawit di Kalimantan Tengah. Lanjut dia, kala itu PT FMP lagi kekurangan modal. Kerja sama pihak ketiga itu dijalin tiga kali, pada 2006, lalu 2008, dan 2009 dengan total ongkos produksi Rp 3,55 miliar. Dengan komposisi Rp 2 miliar PT FMP dan sisanya Perusda Perkebunan Kaltim. “Kesepakatan bagi hasil profit. Perusda dapat untung sekitar Rp 519 juta,” paparnya di depan majelis hakim yang digawangi Hongkun Otoh bersama Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta.

Ketika pembayaran piutang medio September 2009, Yanuar memintanya mentransfer pembayaran tersebut ke rekening CV Daun Segar, dengan alasan agar anak usaha perusda memiliki cashflow yang bisa dikelola untuk operasional. Sebelumnya, dana awal yang dikembalikan pun tak semua ditransfer ke rekening perusda. Kata saksi, ada yang ditransfer ke rekening pribadi Yanuar dan rekening PT Dwi Palma Mitra Lestari. Dari beberapa kali perbincangannya dengan kawan satu kampus itu, diketahui jika Perusda Perkebunan Kaltim, sebelum bersulih nama menjadi PT AKU, bukan bergerak di bidang penyandang dana ini.

“Katanya perlu mengamankan operasional perusahaan makanya ambil opsi itu (jadi penyandang dana),” sambungnya. Disinggung ketua majelis hakim Hongkun Otoh apakah dia tahu seluk-beluk CV Daun Segar, dari struktur hingga bergerak di bidang perkebunan apa anak usaha itu, Agus Irwanto mengatakan, “Saya enggak tahu, Pak. Hanya tahu itu anak usaha dari cerita Yanuar”. Selain Agus Irwanto, JPU Zaenurrofiq menghadirkan dua staf PT AKU menjadi saksi. Sri Yuni Yulandari (staf keuangan) dan Dewi Ferlianti (staf administrasi). Dari keterangan keduanya ketika diperiksa, diketahui CV Daun Segar merupakan satu dari sembilan perusahaan yang bekerja sama dengan PT AKU.

“Saya jadi staf keuangan PT AKU selama 2004-2015, tak pernah tahu CV Daun Segar itu anak perusahaan. Setahu saya perusahaan itu salah satu yang bekerja sama dengan perusda. PT AKU selaku penyandang dana untuk trading tandan sawit,” ulasnya. Selama bekerja, perusda milik pemprov ini mendapat beberapa kali penyertaan modal. Di awal pembentukan sebesar Rp 5 miliar, pada 2008 bertepatan dengan berganti bentuk menjadi PT AKU mendapat Rp 7 miliar, dan terakhir pada 2010 Rp 15 miliar. Setiap bulan atau per tahun, dia rutin menyusun laporan keuangan perusda dan laporan sempat dua kali diaudit Inspektorat Wilayah Kaltim pada 2004 dan 2006. Selepas itu diaudit internal lewat kantor akuntan publik.

Setahun selepas dibentuk hingga 2012, perusda ini rutin menyetorkan dividen ke Pemprov Kaltim selaku pemilik sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dengan total Rp 3,29 miliar. “Pada 2013 dividen yang disetor kurang Rp 500 juta,” imbuhnya. Semua proses pencatatan neraca keuangan perusda, lanjut dia bersaksi, berpedoman pada laporan yang disusun direktur teknik PT AKU, almarhum Rahmat. Apalagi sejak awal beroperasi pendataan itu tak pernah berurusan dengan uang tunai. “Semua pembiayaan dan penggunaan sepenuhnya lewat rekening koran perusda di lima bank berbeda. tak ada tunai,” tegasnya.

Dari sembilan kerja sama dengan perusahaan lain itu, yang benar-benar diketahuinya hanya kerja sama dengan PT Batu Penggal Chemical Industry. Lantaran dia turut terlibat dalam penyusunan kerja sama hingga penagihan piutang. “Yang lain tak pernah terlibat hanya tahu dari laporan direksi untuk laporan bulanan atau per tahun. Untuk kerja sama ini pun setahu saya masih ada piutang sekitar Rp 900 jutaan,” jelasnya.

Keduanya sama-sama berhenti dari PT AKU lantaran sudah 10 bulan bekerja tanpa gaji. Menurut keduanya, sejak 2014 operasional perusda benar-benar lumpuh karena tak ada lagi dana operasional yang bisa dikelola. Mendengar keterangan itu, ketua majelis pun berkelakar. “Pantas sedikit bergetar ketika memberikan keterangan, belum gajian ternyata,” ungkap Hongkun menutup persidangan dan akan kembali digelar masih pemeriksaan saksi pada 12 Januari mendatang. (ryu/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X