PROKAL.CO,
Demi mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Balikpapan mewajibkan syarat rapid test antigen bagi calon penumpang pesawat, lantas muncul wacana kebijakan penerapan serupa untuk calon penumpang via Pelabuhan Semayang.
BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan mewajibkan pemberlakuan syarat rapid test antigen bagi penumpang angkutan udara di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Namun, syarat ini belum berlaku untuk penumpang yang melalui perjalanan angkutan laut.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebutkan, saat ini pemberlakuan syarat rapid test antigen di Pelabuhan Semayang masih dalam pembahasan. Terakhir kali saat menggelar rapat bersama FKPD pada Sabtu (2/1). Rizal mengaku telah meminta Danlanal Balikpapan untuk melakukan rapat dengan pengelola pelabuhan.
“Karena ini menyangkut personel. Jadi harus disiapkan, kalau kondisi di lapangan tidak bagus juga tidak bisa,” ujarnya.
Sementara itu, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut Andri Kristianto mengatakan, dia akan menyampaikan informasi kepada pihak lainnya sebagai tindak lanjut rapat dengan wali kota. Misalnya kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kemudian tidak kalah penting menyampaikan informasi kepada berbagai pelabuhan asal. Sebab, saat Balikpapan sudah menerapkan rapid test antigen, pelabuhan asal juga harus menerapkan hal yang sama.