Praperadilan, Polda Beberkan Ajakan Rizieq ke Acara Nikahan

- Rabu, 6 Januari 2021 | 10:21 WIB

JAKARTA— Praperadilan kasus kerumunan Rizieq Syihab berlanjut. Dalam sidang dengan agenda jawaban termohon atau Polda Metro Jaya (PMJ), kuasa hukum PMJ membeberkan kronologi Rizieq yang mengajak masyarakat beramai-ramai ke acara pernikahan anaknya dalam acara Maulid Nabi. Ajakan itu membuat kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

Sidang kedua gugatan praperadilan tersebut dimulai pukul 13.00 kemarin. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti tersebut dilakukan dengan menerapkan protocol kesehatan. Hanya enam pengunjung yang diperbolehkan masuk melihat persidangan tersebut. Media tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PMJ memberikan jawaban terkait sejumlah poin dari pemohon atau kuasa hukum Rizieq Syihab. Poin pertama, undangan versi Rizeq yang hanya berjumlah 17 buah. Dalam persidangan kuasa hukum PMJ menyebut bahwa Rizieq Syihab mengajak masyarakat beramai-ramai untuk ke acara pernikahan anaknya, Syarifah Najwa Syihab dengan Habib Irfan Alaydrus. ”Rizieq mengajak saat kegiatan Maulid Nabi di Majelis Taklim Al Afaf dan dimuat dalam channel Youtube Front TV,” tuturnya.

Karena ajakan tersebut, maka masyarakat secara berbondong-bondong mendatangi pernikahan di Petamburan tersebut. Kerumunan pun terjadi dan tidak mematuhi protokol kesehatan. ”Kerumunan ini difasilitasi dengan pemasangan tenda sepanjang jalan KS Tubun,” jelasnya.

Padahal, Kelurahan Petamburan telah mengirimkan surat permintaan agar acara tersebut mematuhi protocol kesehatan. ”Surat tersebut ditujukan ke panitia, namun tidak dipatuhi yang akibatnya dalam dilihat terjadi kerumunan,” urainya.

Poin lainnya, kuasa hukum Polda Metro Jaya juga menegaskan kesesuaian antara penyelidikan dan penyidikan yang dijalankan. Termasuk dalam menerapkan pasal 160 KUHP. ”Pasal yang dianggap diselipkan oleh pemohon,” tuturnya.

Karena itu, kuasa hukum PMJ memohon agar hakim menyatakan menolak permohonan dari kuasa hukum Rizieq Syihab secara. ”Serta meminta hakim menolak permintaan SP3, serta meminta hakim menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum,” jelasnya.

Sidang ditutup pukul 16.30, sidang selanjutnya akan digelar Rabu (6/1) dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti. (idr/fiq)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X