Buruh Kebun Sawit Setubuhi Anak di Bawah Umur, Penjara 15 Tahun Menanti

- Rabu, 6 Januari 2021 | 10:16 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Seorang pria 28 tahun berinisial D harus berurusan dengan polisi, atas tindakan cabul kepada anak perempuan berusia 14 tahun. Pelaku diamankan tim unit Jatanras Polres PPU, Ahad (3/1), pukul 02.00 Wita.

 

PENAJAM-Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan, D adalah buruh harian lepas salah satu perusahaan swasta kelapa sawit di Kecamatan Penajam. "Tersangka sudah memiliki istri dan anak," kata perwira polisi berpangkat balok dua tersebut, Selasa (5/1).

Pengungkapan tersebut, lanjut Dian, adalah kasus pencabulan anak di bawah umur pertama pada 2021. Dia pun mengingatkan kepada orangtua agar lebih waspada dan memerhatikan lingkungan anak. "Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari," pesannya.

Kronologi penangkapan D bermula dari laporan dari orangtua korban, Sabtu (2/1) pukul 20.30 Wita. Sebab, mereka tidak terima anaknya disetubuhi oleh tersangka yang telah beristri dan memiliki anak tersebut. "Setelah itu, anggota pun langsung bergerak setelah menghimpun keterangan saksi," bebernya.

Kasus cabul terungkap karena laporan dari saudara korban kepada orangtuanya. Karena melihat korban disetubuhi oleh tersangka. Peristiwa tersebut pun terjadi pada Sabtu (2/1) sekitar pukul 16.00 Wita. "Karena laporan saudara korban tersebut, orangtuanya pun marah dan langsung membuat melaporkan ke Polres," jelasnya.

Polisi pun berhasil melakukan penangkapan terhadap D tanpa perlawanan saat berada di mes tempatnya bekerja. "Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya, dan mengatakan bahwa selama ini dirinya berpacaran dengan korban. Dari hasil visum terhadap korban mengarah pada perbuatan persetubuhan," ungkapnya.

Diterangkan, perbuatan persetubuhan tersebut tidak hanya dilakukan satu kali kepada korban. Hanya saja baru sekarang diketahui oleh orangtua korban. "Saat ini, tersangka telah ditahan. Kami juga menyita satu lembar celana set pendek berwarna kuning milik korban. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun,” tutupnya. (asp/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X