Gisel Minta Jadwal Ulang, Nobu Diperiksa Lebih dari 11 Jam

- Rabu, 6 Januari 2021 | 09:44 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia

Polda Metro Jaya telah memanggil dua pemeran video syur 19 detik, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, (4/1). Pemanggilan tersebut menjadi pemeriksaan lanjutan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya Nobu yang datang memenuhi panggilan. Dia menjalani pemeriksaan lebih dari 11 jam. Gisel tidak hadir dengan dalih menjemput putri semata wayangnya yang baru pulang liburan.

Itu disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus berdasar surat yang diterimanya dari pengacara Gisel, Sandy Arifin. ”Pengacara Saudari GA memberikan surat, yang bersangkutan hari ini gak bisa hadir karena jemput anaknya dari Bali,” tutur Yusri. Ada juga beberapa alasan lain yang disampaikan.

Mantan istri Gading Marten itu meminta untuk dijadwalkan ulang pada Jumat (8/1). Berdasar pantauan Jawa Pos di lapangan, Nobu tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus pukul 10.10.

Namun, tak ada satu pun awak media yang menyadari kedatangannya. Sebab, mantan kru TV swasta tersebut mengenakan masker. Juga, perubahan postur tubuhnya yang kini lebih berisi. Sebelum di-BAP, dia menjalani prosedur protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan Polda Metro Jaya, yaitu rapid test dan swab antigen. ”Hasilnya nonreaktif,” ujar Yusri.

Di sisi lain, pakar telematika Roy Surya menilai bahwa video panas yang asli memiliki durasi lebih panjang dari 19 detik. Namun, dia tak bisa memastikan seberapa lama Gisel merekam adegan intimnya dengan Nobu pada 2017 itu. ”Panjangnya berapa, tunggu nanti dari pihak kepolisian,” katanya.

Berdasar analisisnya, video itu diproduksi ulang oleh pelaku yang mem-posting-nya. Juga, tidak ada tanda-tanda Gisel maupun Nobu saat memulai atau menghentikan proses rekaman video. ”Itu hasil rekam ulang. Video di handphone, direkam lagi. Kalau di HP ada play atau stop. Ini kan nggak. Ketika berjalan 19 detik distop. Pasti ada rekaman sebelum dan sesudahnya,” jelas Roy.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga 12 tahun penjara. Menurut Roy, penahanan terhadap kedua tersangka bergantung pada sikap mereka saat menjalani pemeriksaan. ”Ini subjektif dari pihak kepolisian, apa Gisel kooperatif, jawaban berbelit atau tidak. Itu yang membuat dia pantas ditahan atau tidak,” papar Roy. (shf/c6/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Dikabarkan Adopsi Bayi Perempuan

Senin, 15 April 2024 | 11:55 WIB

Dapat Pertolongan saat Cium Ka’bah

Senin, 15 April 2024 | 09:07 WIB

Emir Mahira Favoritkan Sambal Goreng Ati

Sabtu, 13 April 2024 | 13:35 WIB
X