PROKAL.CO,
BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan telah resmi memberlakukan syarat rapid antigen terhitung sejak Senin (4/1). Khususnya untuk perjalanan dari dan menuju Balikpapan yang menggunakan penerbangan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/02/Pem. Poin terpenting individu perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen berlaku paling lama 3x24 jam. Selain itu, bisa menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun wajib menyertakan hasil non-reaktif rapid test antibodi sebagai syarat perjalanan. Adanya SE terbaru ini membuat SE sebelumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meyakini, masyarakat dapat memahami keputusan tersebut. Menurutnya, masyarakat terutama pengguna angkutan udara sudah terbiasa berangkat telah mengetahui syarat rapid antigen.
“Sementara ini, hanya berlaku syarat rapid test antigen. Kita lihat pengalaman di Kalbar sekarang jadi ribut dan panjang urusan kalau swab. Rapid antigen kita lihat valid setara swab dan akurasinya tinggi,” ucapnya.
Bagi mereka yang belum melengkapi syarat rapid test pun tak masalah. Antisipasinya penumpang diminta melakukan rapid test di bandara. Sementara itu, General Manager Bandara SAMS Sepinggan Barata Singgih Riwahono menyebutkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pertamedika RS Pertamina Balikpapan (RSPB). Yakni menyediakan fasilitas rapid antibodi dan rapid antigen sesuai ketentuan dalam SE.