Pemkot Keluarkan Edaran Penundaan Pembelajaran Tatap Muka

- Rabu, 6 Januari 2021 | 09:43 WIB
Simulasi PTM yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. ANGGI
Simulasi PTM yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. ANGGI

Pemkot Balikpapan telah memutuskan rencana pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Minyak harus ditunda. Namun, sejumlah sekolah tetap mengajukan belajar luring.

BALIKPAPAN – Setelah melalui pertimbangan matang, Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya menunda pembelajaran tatap muka (PTM). SE Wali Kota Balikpapan Nomor 423.0101/Disdikbud tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap jenjang TK, PAUD, SD, SMP dan SKB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Muhaimin mengatakan, mengikuti keputusan wali kota bahwa rencana PTM batal dan tetap melanjutkan pembelajaran daring atau online. Namun, kecuali wilayah blank spot atau tidak ada jaringan bisa mengadakan pembelajaran luar jaringan (luring).

“Bisa dilakukan secara berkelompok maksimal lima peserta didik dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.  Muhaimin mengungkapkan, sejauh ini baru terdapat tiga sekolah mengajukan sebagai wilayah blank spot atau sulit jaringan komunikasi atau internet. Di antaranya SMP 21 Balikpapan, SD 021 Balikpapan Utara, dan SD 014 Balikpapan Timur.

Maka sesuai SE wali kota, mereka yang berada pada blank spot boleh melaksanakan pembelajaran kelompok dengan standar protokol kesehatan. Kemudian opsi lainnya bisa dengan home visit. Ada guru yang datang ke rumah. Contoh SD 021 dan SMP 21 di Teluk Waru, sekolah dekat dengan rumah bisa mengambil cara kombinasi.

Jadi, sebagian siswa belajar kelompok di sekolah dan ada pula guru yang home visit. Dia mengakui area di sana susah terjangkau dan tidak ada jaringan internet. “Murid mereka juga tidak banyak, total hanya sekitar 60-an orang di SD 021. Kalau belajar secara kelompok lima orang masih memungkinkan,” bebernya.

Ada pun dalam SE tersebut turut mengatur beberapa hal selama pembelajaran daring. Pertama, orangtua harus mendampingi anak selama belajar daring di rumah. Kedua, orangtua mendampingi dan mengawasi anak dalam menyelesaikan tugas sekolah. Serta melarang anak keluar rumah kecuali untuk alasan yang penting.

Sedangkan untuk sistem kerja guru selama pembelajaran daring terbagi dua, guru 50 persen hadir di sekolah dan 50 persen sisanya menerapkan work from home (WFH). “Kepala satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan kepada Disdikbud melalui pengawas pembina di masing-masing sekolah,” tuturnya.

Sementara itu, Pemkot Balikpapan juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Balikpapan yang memiliki wewenang untuk mengatur pembelajaran di pondok pesantren. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty menyampaikan pesan Kemenag Balikpapan.

“Pondok yang mendapat izin resmi dari Kemenag untuk masih belajar di dalam pondok, yakni Ponpes Subulus Salam, Ponpes Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Ponpes Al-Muttaqien, dan Ponpes Darul Hafiz. Dia menyebutkan, keputusan Kemenag berpendapat khusus empat pondok ini dianggap steril.

“Sedangkan untuk pondok lainnya belum mendapat izin menggelar belajar langsung. Mereka tetap  harus belajar daring,” pungkasnya. (gel/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X