Permintaan Restrukturisasi Kredit Melandai

- Senin, 4 Januari 2021 | 11:59 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma

Kegiatan usaha di Kaltim-Kaltara tampaknya sudah mulai berjalan normal. Ini terlihat dari permintaan restrukturisasi kredit di perbankan dan lembaga pembiayaan yang mulai melandai.

 

SAMARINDA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, secara nasional permintaan restrukturisasi kredit di sektor perbankan mencapai 7,53 juta debitur dengan total nilai sebesar Rp 932,4 triliun. Jumlah ini cenderung menurun di mana kenaikan nominal yang direstrukturisasi hanya naik 1,02 persen jika dibandingkan posisi September 2020.

“Kenaikan ini menunjukkan tren yang melandai jika dibandingkan awal dikeluarkannya POJK 11 dan 14 di bulan Maret 2020. Saat itu permintaan restrukturisasi dari April ke Mei 2020 permintaan dari debitur naik mencapai 483 persen dan nominalnya meningkat sebesar 193,9 persen,” jelasnya, Minggu (3/1).

Sementara di sektor perusahaan pembiayaan, per 17 November 2020 telah dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,87 juta kontrak pembiayaan dengan total nilai sebesar Rp 181,3 triliun. Baik angka kontrak pembiayaan maupun outstanding restrukturisasi juga telah menunjukkan penurunan di mana masing-masing hanya meningkat 1,06 persen dan 1,34 persen dibandingkan September 2020.

Kondisi tersebut membaik dibandingkan periode April ke Mei 2020 di mana peningkatannya masing-masing sebesar 383 persen dan 286 persen. “Di Kaltim tren restrukturisasi kredit juga menunjukkan posisi yang serupa dengan tren nasional,” tuturnya.

Sampai September, tercatat debitur perbankan yang telah diberikan restrukturisasi sebanyak 59.674 dengan nilai sebesar Rp 7,97 triliun. Nominal ini masing-masing naik 5,39 persen dan 16,77 persen jika dibandingkan Agustus 2020. Sementara dibandingkan posisi April ke Mei 2020 masing-masing naik sebesar 129,25 persen dan 98,31 persen.

Kepada sektor UMKM telah dilakukan restrukturisasi sebanyak 44.262 debitur senilai Rp 3,75 triliun. Sektor ekonomi perdagangan dan eceran yang paling terdampak dengan total baki debit sebesar Rp 3,14 triliun.

Di sisi perusahaan pembiayaan, telah dilakukan restrukturisasi kepada 58.889 kontrak pembiayaan senilai Rp 3,11 triliun, masing-masing naik sebesar 4,93 persen dan 4,16 persen. “Angka ini menunjukkan tren yang melandai juga jika dibandingkan posisi April ke Mei 2020 yang masing-masing meningkat sebesar 117,35 persen dan 110,26 persen,” jelasnya.

Begitu juga dengan Kaltara, Made menambahkan, tren restrukturisasi menunjukkan posisi yang serupa. Pada posisi September 2020, tercatat telah diberikan restrukturisasi kepada 8.480 debitur perbankan dengan total nilai sebesar Rp 1,01 triliun. Masing-masing tersebut naik sebesar 0,98 persen dan 1,13 persen jika dibandingkan posisi Agustus 2020.

Dibandingkan posisi April ke Mei 2020 yang masing-masing naik 91,48 persen dan 65,13 persen, maka posisi September 2020 menunjukkan tren melandai. Per posisi September 2020, kepada sektor UMKM telah dilakukan restrukturisasi sebanyak 6.800 debitur senilai Rp 701 miliar. Sektor ekonomi perdagangan dan eceran sebesar Rp 617,4 miliar.

Di sisi perusahaan pembiayaan, telah dilakukan restrukturisasi kepada 9.632 kontrak pembiayaan senilai Rp 302 miliar, masing-masing naik sebesar 1,26 persen dan 7,43 persen. “Angka ini menunjukkan tren melandai jika dibandingkan posisi April ke Mei 2020 yang masing-masing meningkat sebesar 120,10 persen dan 228,78 persen,” pungkasnya. (ctr/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X