Banyak orangtua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar-mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka. Maka akan terjadi kesenjangan capaian belajar, terjadi perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar terutama untuk anak dari sosio-ekonomi yang berbeda.
Ketidakoptimalan pertumbuhan, turunnya keikutsertaan dalam PAUD sehingga kehilangan tumbuh kembang yang optimal di usia emas. Hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter. Ini juga berpengaruh minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan luar ditambah tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh dapat menyebabkan stres pada anak.
Tanpa sekolah, banyak yang terjebak terjadinya kekerasan rumah tangga yang tidak dapat diketahui oleh gurunya. Penentuan kebijakan pembelajaran ini harus berfokus pada pemerintah daerah sesuai konteks dan kebutuhan. Karena pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi, kebutuhan, dan kapasitas di daerahnya. Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas kecamatan dan atau desa, kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapat sangat bervariatif antara satu dengan lainnya.
Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambil kebijakan pada sektor lain di daerah. Prinsip kebijakan di masa pandemi Covid-19 harus memerhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Serta harus memerhatikan pertumbuhan peserta didik dan kondisi peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Untuk itu pemerintah melakukan kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka yang diterapkan mulai bulan Januari tahun 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah, kanwil, Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua.