PROKAL.CO,
Oleh:
Sandi Dwi Cahyono, SH
Ketua Harian Lembaga Bantuan Hukum Mahakam Justitia
Kapolri Jendral Pol Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2020 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1).
Poin penting dalam maklumat tersebut memuat larangan masyarakat untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri wajib menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.