BALIKPAPAN - Pengurusan surat izin mengemudi (SIM) sementara tak beroperasi sejak 31 Desember 2020 selama empat hari. Pelayanan SIM baru dan perpanjangan. Ini menyusul surat Telegram dari Korlantas Mabes Polri.
Kasat lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono mengatakan, hal ini sama dengan waktu libur perayaan Natal.
Pihaknya akan memberikan dispensasi bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur tahun baru dan dapat memperpanjang SIM-nya dari 4–6 Januari 2021 dengan pengurusan normal.
“Kami berikan dispensasi perpanjang masa berlaku SIM,” ungkapnya.
Aturan dispensasi hanya berlaku bagi pemegang SIM saat libur tahun baru. Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 4 Januari 2021, tidak diberikan dispensasi dan harus segera diperbarui.
“Sesuai arahan surat Telegram Kakorlantas, yang berhak mendapatkan dispensasi masa berlakunya habis saat libur,” paparnya.
Pelayanan dibuka kembali Senin (4/1), masyarakat bisa datang, baik melakukan perpanjangan maupun pembuatan baru. Tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Patuhi larangan tanda silang di kursi untuk menjaga jarak antara satu dan lainnya. “Kami juga akan lakukan antisipasi bila membeludak saat dibuka pelayanan SIM kembali. Saat ini angka penyebaran Covid-19 Balikpapan masih tinggi,” imbuhnya. (aim/rdh/k16)