Ancang-Ancang Gulirkan Pansus IKN, Bappenas Klaim Pemindahan Masih Sesuai Jalur

- Jumat, 1 Januari 2021 | 15:44 WIB
Kelurahan Pamaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara. Kabarnya kawasan ini menjadi lokasi utama IKN.
Kelurahan Pamaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara. Kabarnya kawasan ini menjadi lokasi utama IKN.

BALIKPAPAN-Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) hingga kini masih belum diserahkan ke DPR. Padahal, dasar hukum pemindahan IKN ke Kaltim ini, sudah dicanangkan untuk dibahas dengan legislator di awal 2020. Namun, hingga akhir tahun, RUU IKN ini masih dalam tahapan penyempurnaan oleh pemerintah.

Sejatinya RUU IKN, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Akan tetapi, karena drafnya masih belum diserahkan ke DPR, pembahasan RUU IKN belum dilaksanakan. Alasannya, masih dalam proses penyempurnaan substansi, sebelum disampaikan ke DPR. Sehingga pemerintah kembali mengusulkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun, penetapan Prolegnas Prioritas 2021 yang sejatinya dilaksanakan awal Desember 2020, ditunda.

DPR, pemerintah, dan DPD beralasan ingin menyusun prolegnas prioritas secara hati-hati. Dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional. Di lain sisi, DPR, pemerintah, dan DPD juga melihat kemampuan kinerja dalam situasi pandemi Covid-19. Di mana ada 36 usulan RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Yang akan kembali dibahas setelah masa reses hingga 10 Januari 2021. “Saya pikir Prolegnas Prioritas 2021 itu akan tuntas oleh Baleg (Badan Legislasi) setelah masuk masa sidang tanggal 11 Januari 2021,” kata Irwan, anggota DPR Dapil Kaltim kepada Kaltim Post, (31/12).

Politikus Demokrat ini mendorong pemerintah segera memasukkan draf RUU IKN ke DPR. Agar pembangunan IKN ada legal standing atau kedudukan hukum. Sehingga upaya konkret yang bisa dilakukannya adalah meminta Presiden Joko Widodo menyampaikan draf RUU IKN pada Januari 2021. “Agar segera bisa dibahas maraton dan dibentuk panja di Baleg DPR RI,” harapnya. Akan tetapi, jika penyerahan draf RUU IKN terus ditunda, anggota Komisi V DPR ini akan menempuh cara lain. Yakni mengusulkan untuk pembentukan panitia khusus (pansus) percepatan pemindahan IKN. Mengingat, draf sudah seharusnya dibahas dengan DPR pada awal 2020. Sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

“Jika terus molor saya akan mengusulkan dan menggalang kawan-kawan di DPR. Untuk mendukung adanya pansus percepatan IKN di DPR RI,” tegas pria asal Sangkulirang, Kutim ini. Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan tinggal menunggu perintah dari presiden untuk memulai pembangunan IKN. Di mana Bappenas telah menyelesaikan masterplan pembangunan IKN. Begitu juga dengan peraturan presiden pembentukan dan otoritas IKN yang sudah siap dan RUU IKN yang sudah masuk prolegnas. Sehingga pembangunan IKN tinggal menunggu keputusan politik dari presiden. Apalagi, pendanaan dari pemerintah bisa saja mengalami perubahan di tengah upaya penanganan pandemi Covid-19.

"Semua tinggal menunggu perintah, karena kita tetap perhitungkan 2021 itu ada sebagian dari alokasi anggaran yang kemungkinan akan direlokasi lagi, bukan dalam rangka efisiensi tetapi dalam rangka penyediaan vaksin,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam jumpa pers di Bali, Senin (28/12). Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata menambahkan, pihaknya memang memprioritaskan pengadaan dan distribusi vaksin, agar dapat berjalan segera. Sehingga relokasi APBN bisa saja terjadi. Namun, apabila pandemi Covid-19 bisa dikontrol, pembangunan IKN pun dinilai sudah bisa dilakukan.

"IKN ini merupakan sarana untuk menyerap tenaga kerja. Penanganan ekonomi dan kesehatan, akan selalu berjalan seimbang. Intinya bisa lebih terkontrol ini yang jadi prioritas utama, kita arahkan kesehatan dan ekonomi harus berjalan seimbang," sebutnya. Lebih lanjut, Rudy menjelaskan ground breaking pembangunan IKN memang sempat diwacanakan terjadi pada Agustus 2020. Namun, karena pandemi Covid-19, rencana tersebut diundur kembali ke proyeksi awal. Yakni pada semester pertama tahun 2021. Dengan pergeseran ini, maka pada akhir 2024 nanti, presiden tetap sudah bisa berkantor di IKN baru. Apalagi, jika RUU IKN sudah disahkan menjadi undang-undang (UU). Di mana pembahasannya diharapkan paling lama rampung enam bulan ke depan. Sembari menyelesaikan RUU, pembangunan IKN akan dilakukan secara beriringan. "Itu masih dalam koridor waktu yang direncanakan," terang dia. (kip/riz/k15)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X