Pelajar SMA-SMK Se-Kaltim Belajar Daring hingga Pandemi Terkendali

- Jumat, 1 Januari 2021 | 15:42 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Tak sekadar berada di zona non-merah penyebaran Covid-19, sekolah diminta memastikan ketersediaan sarana sanitasi, kebersihan, dan fasilitas kesehatan.

 

SAMARINDA-Pemprov Kaltim memutuskan untuk menunda pembukaan sekolah dan tetap memberlakukan kebijakan belajar dari rumah. Hal itu ditegaskan Pemprov Kaltim dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi. Lewat surat yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi, kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pendidikan pada masa pandemi Covid-19 mengedepankan prinsip kesehatan dan keselamatan semua peserta didik dan penyelenggaraan pendidikan.

"Oleh karena itu, untuk sementara waktu tetap menyelenggarakan pembelajaran dari rumah dan menunggu hingga situasi aman. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB/SKh se-Kalimantan Timur," terangnya dalam surat tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dapil Kaltim Hetifah Sjaifudian mendukung kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim. “Saya rasa baik sekali kebijakan ini diambil dengan prinsip kehati-hatian. Hal itu lebih utama dibandingkan target capaian lainnya” ujarnya.

 Dia melanjutkan, dampak negatif pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) juga lebih sedikit terasa untuk siswa yang lebih dewasa. Risiko seperti learning loss, gangguan psikologis, dan lainnya yang disebabkan PJJ lebih besar untuk anak usia yang lebih kecil. "Siswa setingkat SMA mungkin lebih mudah menyesuaikan dengan pembelajaran dari rumah, termasuk dalam penggunaan teknologi," paparnya. Hetifah berharap, Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan untuk siswa SD dan SMP sederajat.

“Untuk kabupaten/kota yang sekiranya bisa melaksanakan BDR dengan baik, sebaiknya pilihan itu yang diambil. Namun, jika tidak, persyaratannya harus benar-benar dikontrol. Seluruh komponen masyarakat harus ikut mengawasi," ungkapnya. Sementara itu, Pemkot Samarinda baru mau memutuskan sekolah mana saja yang bisa memulai uji coba kegiatan belajar-mengajar tatap muka 11 Januari 2021. Hanya yang memenuhi syarat bakal diizinkan. Tidak hanya sekadar berada di zona non-merah penyebaran Covid-19, tetapi juga mampu memenuhi daftar periksa. Di antaranya, ketersediaan sarana sanitasi, kebersihan, dan fasilitas kesehatan.

"Sudah ada keputusan pak wali (wali kota Samarinda) yang (zona) merah tidak dibolehkan, yang (zona) kuning 50 persen, oranye 25 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda Asli Nuryadin kepada Kaltim Post kemarin (31/1).

Dia melanjutkan, dari survei yang dilakukan, 85 persen orangtua setuju sekolah tatap muka. Asli Nuryadin tak menampik ada yang setuju dan tak setuju. Namun, Disdik Samarinda tidak serta-merta langsung mengikuti yang setuju itu semua.

"Makanya ini teman-teman masih bekerja mempersiapkan. Soalnya kalau orangtua setuju, sekolah setuju, tetapi kalau kita nilai sekolahnya belum siap, ya tidak berani kita mulai," terangnya. Oleh karena itu, Disdik Samarinda masih menunggu kepastian hingga 11 Januari nanti. Menurut dia, perkembangan dari hari ke hari begitu dinamis, sehingga masih dalam tahap uji coba. Asli Nuryadin menjelaskan, mempertimbangkan jumlah kasus harian Covid-19, perubahan kebijakan bisa saja dilakukan. Untuk kebijakan makro, apabila zona yang sebelumnya kuning tiba-tiba berubah jadi merah, proses belajar langsung daring lagi.

Menurut mantan kepala Bappeda Samarinda ini, kebijakan belajar-mengajar tatap muka bersifat open-close. Sehingga, tidak kontinu, melainkan menyesuaikan keadaan di lapangan.  “Jadi, kami berharap tidak ada perubahan drastis, misal dari kuning ke merah atau sebaliknya. Tetapi masih ada transisi ke oranye. Kalau kuning tiba-tiba jadi merah, ya juga enggak apa-apa. Langsung kita close," ungkapnya. Soal kesiapan sekolah saat ini, lelaki asal Long Iram, Kutai Barat, itu mengaku masih berproses untuk pengecekan. Tapi sebenarnya sudah lama sekolah minta dipersiapkan jika harus tatap muka dengan protokol kesehatan.

Walaupun sekolahnya nanti belum tentu terpilih melakukan tatap muka. Sebab, sekolah yang diperbolehkan tatap muka, meskipun berada di zona kuning, juga harus mampu memenuhi daftar periksa yang ditetapkan oleh surat keputusan bersama empat menteri. Dia menambahkan, jika nanti ada orangtua yang tak setuju untuk sekolah tatap muka, tidak perlu risau karena kebijakan ini cukup moderat. Mereka tetap bisa melakukan pembelajaran daring. "Kebijakan ini moderat sekali," jelasnya.

Sementara itu, meski masuk di Kecamatan Samarinda Seberang yang notabene masuk zona kuning, SMA 17 Samarinda memilih tetap melakukan sekolah daring. "Untuk sekolah tingkat SMA di bawah naungan Provinsi Kaltim, dan saat ini sudah ada surat edaran untuk melaksanakan belajar dari rumah. Saat ini Covid-19 juga masih meningkat. Khususnya di daerah perkotaan. Untuk itu, kami tetap akan melaksanakan pembelajaran dari rumah walaupun zona kuning. Prinsip kami adalah keselamatan dan kesehatan siswa, guru dan staf tata usaha adalah kunci utama," jelas Kepala SMA 17 Abdul Rozak.

Dia melanjutkan, pihak sekolah fokus mempersiapkan sterilisasi sekolah, sehingga siswa tetap belajar dari rumah dengan sistem daring. (nyc/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X