Kebijakan Sudah sesuai Rekomendasi WHO

- Jumat, 1 Januari 2021 | 12:00 WIB
Wiku Adisasmito
Wiku Adisasmito

Dengan ditemukannya strain virus Sars Cov-2 baru atau dinamakan B-117, di South Wales, Inggris, Indonesia telah mengantisipasi dengan pengetatan kedatangan orang dari luar negeri. Bahkan warga negara asing (WNA) bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia mulai 1-14 Januari 2021.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, hal ini dilakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case. Bahkan beberapa negara seperti Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan, dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.

"Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu," tegasnya.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif terhadap kasus yang melanda  Inggris dan mengancam keamanan global saat ini. Kebijakan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan orang dari luar negeri sudah dibahas dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Senin (28/12) di Istana Kepresidenan Jakarta.

Beberapa pokok hasil rapat terbatas itu, pertama, WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia pada 1-14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Namun terdapat yang dikecualikan di antaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri ke atas. Dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua, perjalanan WNI dari negara asing tetap diperbolehkan menyesuaikan protokol kesehatan ketat yang sudah tertuang dalam surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021. 

Ketiga, mulai 28-31 Desember 2020, ketentuan mengikuti adendum Surat edaran Nomor 3. “Dan keempat, protokol kesehatan terkait persyaratan, akan diperbaharui masa berlaku testing RT PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan tanpa membeda-bedakan negara asal," ujarnya.

Untuk itu, semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur, sehingga keselamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dapat sepenuhnya terjamin. Ke depannya, Indonesia berkomitmen untuk melakukan surveilans atau pemetaan genetik virus Sars-Cov2 di Indonesia untuk dapat memahami distribusi dan karakteristik. Yang akan berguna dalam pengembangan dan penelitian ke depan. (ista/qq/krs/dwi)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X