Menikah Perlu Persiapan, Termasuk Vaksinasi

- Jumat, 1 Januari 2021 | 13:50 WIB
PERSIAPKAN DIRI: dr Dirga Sakti Rambe (kanan) bersama juru bicara pemerintah untuk Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro.
PERSIAPKAN DIRI: dr Dirga Sakti Rambe (kanan) bersama juru bicara pemerintah untuk Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro.

Vaksin diberikan tidak hanya pada saat kondisi terjadi pandemi. Ada beberapa kondisi masyarakat seharusnya mendapatkan vaksinasi untuk alasan menjaga kesehatan dan pencegahan terhadap penyakit tertentu. Kendati begitu masih ada masyarakat yang belum memiliki pemahaman akan pentingnya vaksinasi pada kondisi tertentu, seperti untuk persiapan pernikahan dan perjalanan.

“Karena menikah butuh persiapan dan terkait dengan kesehatan, ada vaksin yang disediakan untuk diberikan kepada calon pengantin,” terang dr Dirga Sakti Rambe, vaksinolog dan spesialis penyakit dalam.

Lebih lanjut Dirga menyebut, menikah terkait juga dengan kehamilan, yang kehamilan juga perlu dipersiapkan agar berjalan lancar. “Vaksin yang direkomendasikan untuk pernikahan di antaranya vaksin Hepatitis B, vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks, vaksin tetanus toxoid untuk melindungi agar kelak anak tidak terkena tetanus neonatorum, dan vaksin MMR untuk mencegah infeksi rubella pada kehamilan yang bisa menyebabkan cacat janin,” paparnya.

Selain melakukan vaksinasi untuk mempersiapkan pernikahan, masyarakat juga dianjurkan untuk vaksinasi saat merancanakan perjalanan ke luar negeri. Biasanya vaksin ini ditetapkan oleh negara tujuan. Dan yang perlu diketahui masyarakat, vaksin paling cepat bekerja setelah dua minggu penyuntikan. Oleh karena itu apabila ada rencana untuk melakukan perjalanan luar negeri, maka harus mempersiapkan vaksinasi dua minggu sebelumnya, sehingga setelah tiba di negara tujuan maka sudah terlindungi.

“Vaksinasi biasanya dilakukan saat berangkat umrah atau naik haji maka wajib vaksinasi meningitis. Kalau ingin ke beberapa negara di Afrika, wajib untuk vaksin yellow fever. Oleh karena itu sebelum berangkat pastikan adakah persyaratan tertentu terkait vaksinasi yang harus diberikan ke negara tujuan”, tutup Dirga. (pen/ssw/vjy/dwi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X