SAMARINDA–Kembali ke rumah, Melati-bukan nama sebenarnya-langsung dicecar pertanyaan ibunya. Tidak pulang semalam setelah berjalan dengan teman pria berinisial MA (19) pada Senin (28/12) lalu, menjadi alasan pertanyaan yang dilontarkan sang ibu.
Dengan wajah murung, Melati hanya mengatakan semalam menginap di rumah temannya yang memiliki masalah. Tentu saja jawaban singkat ditambah gelagat buah hatinya yang mendadak berubah, menambah rasa curiga. Meminta putrinya untuk jujur.
"Awal jalannya sama pelaku berinisial MA, pengakuannya ajak makan. Enggak pulang semalaman, makanya ibu korban curiga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto (30/12).
Gadis 17 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) itu akhirnya berkata jujur. Semalam dirinya menjadi korban pelecehan seksual dari ketiga teman prianya.
Perbuatan tak senonoh ketiga pemuda yang bermukim di kawasan Kecamatan Palaran itu dilakukan di salah satu guest house di kawasan Sungai Kunjang. Sebelum ketiganya melancarkan aksi tercela, tindakan cabul itu sudah direncanakan. Selain MA, dua pelaku yang sudah menunggu di guest house yakni AF (20) dan AR (19).
"MA sempat beralasan mampir ke rumah dulu untuk ambil uang. Ternyata, malah dibawa ke guest house. AF dan AR sudah di dalam. Korban sempat digerayangi, sempat melawan, ternyata korban lagi halangan, jadi diantar pulang lagi oleh MA," beber Purwanto.
Tindakan amoral ketiga pemuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang. Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku diringkus. MA dijemput petugas di kediamannya, sedangkan AF dan AR diringkus di tempat kerjanya di kawasan Samarinda Seberang.
Akibat tindakan tercela, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU RI/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan badan. (*/dad/dra/k16)