Tiga Pemuda Geranyangi Cewek 17 Tahun, Penjara Menanti

- Jumat, 1 Januari 2021 | 12:05 WIB
BERUJUNG BUI: Karena perbuatan cabul yang dilakukan ke teman perempuan, ketiga pemuda harus mendekam di balik jeruji besi. DADANG YS/KP
BERUJUNG BUI: Karena perbuatan cabul yang dilakukan ke teman perempuan, ketiga pemuda harus mendekam di balik jeruji besi. DADANG YS/KP

SAMARINDA–Kembali ke rumah, Melati-bukan nama sebenarnya-langsung dicecar pertanyaan ibunya. Tidak pulang semalam setelah berjalan dengan teman pria berinisial MA (19) pada Senin (28/12) lalu, menjadi alasan pertanyaan yang dilontarkan sang ibu.

Dengan wajah murung, Melati hanya mengatakan semalam menginap di rumah temannya yang memiliki masalah. Tentu saja jawaban singkat ditambah gelagat buah hatinya yang mendadak berubah, menambah rasa curiga. Meminta putrinya untuk jujur.

"Awal jalannya sama pelaku berinisial MA, pengakuannya ajak makan. Enggak pulang semalaman, makanya ibu korban curiga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto (30/12).

Gadis 17 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) itu akhirnya berkata jujur. Semalam dirinya menjadi korban pelecehan seksual dari ketiga teman prianya.

Perbuatan tak senonoh ketiga pemuda yang bermukim di kawasan Kecamatan Palaran itu dilakukan di salah satu guest house di kawasan Sungai Kunjang. Sebelum ketiganya melancarkan aksi tercela, tindakan cabul itu sudah direncanakan. Selain MA, dua pelaku yang sudah menunggu di guest house yakni AF (20) dan AR (19).

"MA sempat beralasan mampir ke rumah dulu untuk ambil uang. Ternyata, malah dibawa ke guest house. AF dan AR sudah di dalam. Korban sempat digerayangi, sempat melawan, ternyata korban lagi halangan, jadi diantar pulang lagi oleh MA," beber Purwanto.

Tindakan amoral ketiga pemuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang. Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku diringkus. MA dijemput petugas di kediamannya, sedangkan AF dan AR diringkus di tempat kerjanya di kawasan Samarinda Seberang.

Akibat tindakan tercela, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU RI/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan badan. (*/dad/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X