Selama Libur Bersama Natal dan Tahun Baru, ASN Dilarang ke Luar Daerah

- Kamis, 31 Desember 2020 | 10:05 WIB
Rizal Effendi
Rizal Effendi

BALIKPAPAN-- Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan tersebut ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2020. Libur ASN dipatok 24-27 Desember, dan dilanjutkan 31 Desember-3 Januari 2021.

Akan tetapi, ada pengecualian bagi ASN dan keluarganya yang memang harus melakukan perjalanan ke luar daerah karena alasan tertentu atau dalam kondisi urgent. "Misalnya saja orangtua sakit, atau kondisi gawat kita akan lihat dulu. Tapi, harus ada izin pula dari atasan masing-masing, lalu ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM)," ucap Kepala BKPSDM Balikpapan Robi Ruswanto.

Tidak semua dapat diberi izin. Mengingat ada beberapa persyaratan, BKPSDM juga harus melihat peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang menjadi tujuan ASN. Menyesuaikan pula dengan kebijakan pemerintah daerah asal dan yang dituju, memenuhi kriteria dan persyaratan protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19, seperti melakukan rapid antigen terlebih dulu.

Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka dikenakan sanksi disiplin yang diatur dalam PP 53/2010 dan PP 49/2018. Robi menuturkan, kebanyakan ASN telah mengajukan cuti sebelum keluarnya edaran tersebut. Beberapa masih berada di Jawa dan Sulawesi. Setelah selesai cuti, diharapkan mereka tetap mengikuti peraturan dan prokes.

"Setiap tahun cuti memang bisa diambil, ada sekitar 5-10 orang yang cuti. Edaran tersebut dikeluarkan setelah beberapa orang cuti, jadi mereka tetap cuti, dan tetap kita pantau," ujarnya. Berkaitan dengan situasi pandemi dan angka kasus yang belum melandai, Robi mengatakan sesuai peraturan dan kebijakan yang diambil pemerintah kota, wali kota meminta pemberlakuan work from home (WFH) baik negeri maupun swasta. WFH dilakukan kembali dengan sistem 50:50, mulai 28 Desember hingga 3 Januari 2021.

“Hanya kegiatan yang mendesak, atau hal khusus diperbolehkan. Diatur yang sangat dibutuhkan untuk membuat laporan dan sebagainya (bisa berkantor) dan yang lain bisa dilakukan secara WFH," imbuh Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan.
Bagi mereka yang tengah menjalani cuti, diharapkan tetap disiplin prokes dan tidak ke daerah/lokasi yang rawan akan penyebaran Covid-19. (lil/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X