BALIKPAPAN-- Selama situasi pandemi, pelayanan tatap muka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya berlaku untuk proses pengaduan, rekam dan pengambilan KTP. Berbeda dengan sebelumnya, proses rekam KTP tentu dibatasi. Per hari hanya 200 orang.
Selebihnya, pelayanan kependudukan di Disdukcapil dilakukan via online. Seperti berkas pendaftaran KTP baru, bisa dilakukan dari rumah. "Tapi yang datang paling hanya 70-80 orang," kata Hasbullah Helmi, Kepala Disdukcapil Balikpapan.
Adapun untuk pengambilan KTP fisik ada dua opsi. Boleh diambil sendiri, atau melalui Gosend/ojek online. Pengambilan KTP melalui jasa kirim tersebut cukup banyak, bisa mencapai 40-50 orang.
"Layanan rekam KTP dibatasi dari pukul 08.00-13.00 Wita. Jelang tahun baru, kami mengikuti jadwal pemerintah, apabila 31 Desember tutup maka pelayanan berkas melalui online pun akan tutup juga," ujarnya.
Lanjutnya lagi, dalam sehari pemberkasan online bisa mencapai 500 berkas yang masuk. Layanan pun hanya berlaku pada jam kerja. Mengikuti perubahan, bila dulu jam operasional pukul 07.30-16.00 Wita, sekarang dibatasi hingga pukul 15.00 Wita.
"Rekam KTP dibatasi hingga pukul 13.00 Wita. Dua jam sisanya digunakan untuk penyelesaian berkas yang belum selesai dan pembuatan laporan," ucapnya. (lil/ms/k15)