SAMARINDA - Di tengah pandemi, pemprov Kaltim memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Mulai dari penghapusan denda, hingga pemberian diskon pembayaran. Namun ternyata, meskipun pandemi berlangsung, capaian pembayaran masyarakat melampaui target.
Jelang akhir Desember 2020 terealisasi Rp 929 miliar. Angka ini, sudah melampaui target.
”PKB terealisasi Rp 929 miliar dari target Rp 830 miliar atau surplus Rp 99 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati. Menurut Ismi, dari Rp 929 miliar itu yang mempunyai berkewajiban membayar tahunan sekitar Rp 712 miliar sedangkan menggunakn diskon atau relaksasi pajak Rp 150 miliar, selebihnya penambahan kendaraan baru antara Rp 80 sampai 90 miliar.
Semntara realisasi dari Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terrealisasi Rp 712 miliar dari target Rp 650 miliar atau surplus Rp 62 miliar. (nyc)