PROKAL.CO,
Informasi ditemukannya strain atau varian baru virus Covid-19, jadi perhatian serius pemerintah. Menurut berbagai data ilmiah, varian baru virus itu memiliki tingkat penyebaran lebih cepat. Pemerintah pun memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.
JAKARTA – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.
Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.
“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia,” ujar Retno Marsudi dalam konferensi pers, (28/12) di Kantor Presiden.
Pada saat kedatangan di Indonesia, lanjut dia, dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR.