Dua Pelaku Kasus Ineks, Masih Buron

- Rabu, 30 Desember 2020 | 10:30 WIB
TERUS DIBURU: Barang haram hasil pengungkapan ekstasi yang turut melibatkan pelaku lain masih dalam perburuan aparat penegak hukum.
TERUS DIBURU: Barang haram hasil pengungkapan ekstasi yang turut melibatkan pelaku lain masih dalam perburuan aparat penegak hukum.

UPAYA peredaran 302 pil ekstasi merek Mercy pada momen pergantian tahun sudah digagalkan Reskrim Polsek Sungai Pinang, Jumat (25/12) lalu. Satu pelaku, Muhammad Lutfi (24) yang berperan sebagai kurir dibekuk saat menuju Samarinda di kawasan Kebun Agung, Jalan DI Pandjaitan, Samarinda Utara.

Walau telah mengamankan kurir beserta pil haram seharga Rp 180 juta, masih ada dua pelaku lainnya. Dari hasil penyelidikan, keduanya bernama Ipan dan Heri. Mendapati informasi tersebut, polisi bakal terus melakukan perburuan terhadap keduanya. Bahkan, beberapa tempat yang kerap jadi persinggahan dua pelaku lainnya sudah disatroni. Lutfi yang menjadi satu-satunya tersangka saat ini selalu berkelit. Pria berperawakan kurus itu enggan berkomentar banyak. Mengaku lupa ketika diminta lokasi terakhir bertemu dengan Ipan dan Heri.

"Kami terus lakukan pengembangan. Pelaku juga mengaku tidak tahu tempat dan alamat, di mana pertama kali dan terakhir bertemu dengan dua orang DPO itu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Akhmad Wira.

Kepada petugas, tersangka hanya mengaku bertemu dengan dua pelaku lainnya di tepi Jalan Juanda, Samarinda Ulu. Dan, diberikan handphone yang digunakan khusus untuk berkomunikasi dengan dua pelaku tersebut. "Pengakuannya sempat ketemu di pinggir jalan, cuma titik persis tidak hafal, karena baru sehari di Samarinda," jelas perwira berpangkat dua balok emas di pundak itu. "Kita tadi juga sudah bawa lagi keliling cari TKP-nya. Tapi ngakunya banyak lupa," sambungnya.

Untuk Luthfi yang saat ini mendekam di sel tahanan, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*/dad/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X