UPAYA peredaran 302 pil ekstasi merek Mercy pada momen pergantian tahun sudah digagalkan Reskrim Polsek Sungai Pinang, Jumat (25/12) lalu. Satu pelaku, Muhammad Lutfi (24) yang berperan sebagai kurir dibekuk saat menuju Samarinda di kawasan Kebun Agung, Jalan DI Pandjaitan, Samarinda Utara.
Walau telah mengamankan kurir beserta pil haram seharga Rp 180 juta, masih ada dua pelaku lainnya. Dari hasil penyelidikan, keduanya bernama Ipan dan Heri. Mendapati informasi tersebut, polisi bakal terus melakukan perburuan terhadap keduanya. Bahkan, beberapa tempat yang kerap jadi persinggahan dua pelaku lainnya sudah disatroni. Lutfi yang menjadi satu-satunya tersangka saat ini selalu berkelit. Pria berperawakan kurus itu enggan berkomentar banyak. Mengaku lupa ketika diminta lokasi terakhir bertemu dengan Ipan dan Heri.
"Kami terus lakukan pengembangan. Pelaku juga mengaku tidak tahu tempat dan alamat, di mana pertama kali dan terakhir bertemu dengan dua orang DPO itu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Akhmad Wira.
Kepada petugas, tersangka hanya mengaku bertemu dengan dua pelaku lainnya di tepi Jalan Juanda, Samarinda Ulu. Dan, diberikan handphone yang digunakan khusus untuk berkomunikasi dengan dua pelaku tersebut. "Pengakuannya sempat ketemu di pinggir jalan, cuma titik persis tidak hafal, karena baru sehari di Samarinda," jelas perwira berpangkat dua balok emas di pundak itu. "Kita tadi juga sudah bawa lagi keliling cari TKP-nya. Tapi ngakunya banyak lupa," sambungnya.
Untuk Luthfi yang saat ini mendekam di sel tahanan, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*/dad/dra/k8)