NYAMANNN..!! Gaji PNS Capai Rp 9 Juta Tahun Depan

- Rabu, 30 Desember 2020 | 10:16 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA– Pemerintah sukses merombak birokrasi lewat penyederhanaan struktur eselonisasi. Hingga akhir tahun 2020, tercatat 38.898 jabatan struktural dipangkas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyederhanaan itu dilakukan bagi eselon III, IV, dan V. Sehingga, saat ini, hanya ada dua eselon saja di kementerian/lembaga.

”Dalam penyederhanaan struktur tersebut, diikuti dengan pengalihan yang saat ini sudah mencapai 38.398 pemangku jabatan struktural ke jabatan fungsional,” tuturnya dalam acara Catatan Akhir Tahun 2020 Kementerian PANRB secara virtual, kemarin (29/12).

Tjahjo melanjutkan, dari pengalihan jabatan tersebut, terdapat 237 jabatan fungsional eksisting saat ini. Di mana 37 di antaranya merupakan jabatan fungsional baru. Seperti, Metrolog (BSN), Pengawas Intelijen (BIN), Negosiator Perdagangan (Kemendag), Pengawas Perdagangan (Kemendag), Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Kemendag), Analis Pemantauan PUU Legislatif (Setjen DPR), Kurator Keperdataan (Kemenkumham), hingga Asisten Penata Kadastral (Kemen ATR/BPN).

Perubahan ini, nantinya diikuti dengan penyetaraan penghasilan. Tjahjo mengungkapkan, rancangan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait. Saat ini posisinya sedang menunggu penetapan Presiden Joko Widodo.

Politisi PDI-P tersebut juga menyinggung soal pembubaran lembaga non structural. Tercatat hingga akhir tahun 2020, 14 lembaga non struktural sudah dihilangkan. Alasannya, untuk menghindari kebijakan yang tumpang tindih. ”Sejalan dengan itu, dari 34 kementerian 19 kementerian telah melakukan penataan. 15 kementerian dalam proses finalisasi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko turut menyinggung soal seleksi penerimaan guru dalam sebagai abdi negara. Ia mengatakan, seleksi akan dibuka lebar lewat jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia bahkan menyebut, bahwa kemungkinan guru untuk menjadi PNS akan sangat kecil.

”Kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS akan kita batasi,” katanya. Senada, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana turut mengungkapkan hal yang sama. Dia mengatakan, ke depan, kemungkinan pemerintah hanya akan menerima guru dengan status PPPK.

”Sementara ini, Bapak MenPAN, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK,” katanya. Sehingga, yang diterima tak lagi dengan status CPNS namun PPPK.

Bima mengatakan, ada alasan khusus yang melatarbelakanginya. Menurutnya, banyak guru yang selama ini lolos melalui selsksi CPNS namun mengajukan pindah tugas setelah 4 hingga 5 tahun bertugas. Hal itu menyebabkan persoalan tentang pemerataan tenaga pendidik tak kunjung rampung. ”Itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” keluhnya. Padahal, sudah puluhan tahun pemerintah berupaya menyelesaikan masalah tersebut. ”Jadi ke depan sistem ini akan diubah menjadi PPPK,” tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Tjahjo sempat menyinggung soal besaran gaji ASN di tahun depan. Di mana, diperkirakan paling rendah sekitar Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Dia menjelaskan selama menjabat sebagai Menteri PAN-RB salah satu urusan yang dia kaji adalah soal kesejahteraan ASN atau PNS. ’’BAhwa gaji pokok (ASN) tidak mungkin naik. Karena menyangkut pensiun,’’ katanya.

Tetapi politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan sudah berkomunikasi dengan PT Taspen. Termasuk juga menghitung subsidi dana pensiun yang bakal ditingkatkan. Tjahjo menjelaskan sejatinya tahun ini bakal ada kenaikan penghasilan PNS. Diantaranya dari komponen tunjangan kinerja. Tetapi karena ada Covid-19 maka kenaikan itu ditunda.

’’Tunjangan ASN kita tingkatkan maksimal. Jadi ASN paling rendah minimal (gajinya, Red) Rp 9 juta sampai Rp 10 juta,’’ tuturnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X