Tahun 2020, Ada 1.708 di Balikpapan yang Menduda-Menjanda

- Selasa, 29 Desember 2020 | 09:09 WIB
Kantor Pengadilan Agama Balikpapan.
Kantor Pengadilan Agama Balikpapan.

BALIKPAPAN-- Hari Senin, hingga Selasa (29/12)  hari ini, Pengadilan Agama Balikpapan tetap akan melayani persidangan gugat cerai dan masalah pernikahan lainnya. Tapi, penerimaan berkas baru sudah dihentikan sejak 15 Desember.

Lalu, mulai 30 Desember hingga 3 Januari mendatang Pengadilan Agama akan tutup sementara. Penerimaan berkas baru dapat kembali dilakukan pada 4 Januari mendatang. "Semula 28-29 Desember itu libur. Tapi dikarenakan kami tidak ingin terjadi penumpukan banyak kasus tersisa di tahun 2020, maka persidangan tetap diadakan," ujar Abdul Manaf, humas dan hakim Pengadilan Agama Balikpapan.

Persidangan jelang pergantian tahun memang lebih terbatas. Biasa dalam sehari pihaknya dapat melakukan sidang untuk 70 kasus berbeda. Namun, khusus selama dua hari itu hanya 60 persidangan. Diungkapkan, selama tiga tahun terakhir, hingga 2019 lalu, dalam setahun perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Balikpapan mencapai sekitar 2.500 kasus.

Adapun di tahun 2020 ini, ada penurunan 200 kasus. Sebanyak 2.300 masuk memang masih didominasi kasus perceraian. Jumlah perceraian mencapai 1.708 kasus. Yang didominasi cerai gugat oleh pihak istri kepada suami. Kemudian cerai talak yang diajukan suami tercatat ada 600 kasus. Ada juga bersifat administrasi selain sengketa, seperti dispensasi pernikahan yang mencapai 200 perkara. Dispensasi bagi pernikahan di bawah batas usia 19 tahun. Penurunan perceraian dikatakan Manaf dikarenakan pembatasan layanan selama pandemi, sehingga tidak semua berkas baru dapat diterima.

"Pertimbangan pertama dari internal agar perkara tidak menumpuk, maka sidang tetap kami lakukan. Dikarenakan kasus angka Covid-19 masih belum aman sehingga pembatasan dilakukan, hanya lima berkas baru setiap hari," kata Manaf.

"Tahun depan, kami belum tahu perkembangannya, tapi dipastikan akan ada ledakan kasus yang masuk ke Pengadilan Agama, terutama perceraian apabila pembatasan sudah dilonggarkan," tutupnya. (lil/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X